Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng Universitas Mulawarman (Unmul) untuk mengevaluasi pelaksanaan bantuan langsung kepada masyarakat melalui kajian persepsi publik. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki kebijakan sekaligus memastikan bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hasil kajian itu dipaparkan dalam Seminar Hasil Kajian Survei Persepsi Publik terhadap Bantuan Langsung di Kabupaten Kukar yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Bappeda Kukar, Senin (31/8/2026). Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dan dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar Bahari Joko Susilo, sejumlah OPD terkait, akademisi serta pihak lainnya.
Kepala BRIDA Kukar Bahari Joko Susilo mengatakan kajian mengenai persepsi publik terhadap bantuan langsung merupakan bagian dari 19 kajian yang dikerjakan BRIDA Kukar. Kajian tersebut menjadi salah satu instrumen untuk melihat kembali pelaksanaan program pemerintah, terutama pada tahun pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Bahari menjelaskan, dari sembilan kajian yang berada dalam bidang pemerintahan dan pengkajian regulasi, sebanyak delapan kajian telah diselesaikan. Ia berharap hasil riset yang dilakukan tidak hanya menghasilkan laporan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi yang berguna bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh kajian yang dilaksanakan BRIDA ini memberikan manfaat, terutama dalam menghasilkan rekomendasi bagi penyusunan dan penyempurnaan kebijakan Pemkab Kukar,” kata Bahari.
Menurutnya, kajian persepsi publik terhadap bantuan langsung dikerjakan dalam waktu sekitar dua bulan. Kendati dilakukan dalam waktu relatif singkat, penelitian tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan program dedikasi dalam Kukar Idaman Terbaik.
Bahari menyebut hasil kajian dapat digunakan sebagai masukan untuk memperbaiki pelaksanaan program dalam RPJMD maupun program dedikasi pada tahun kedua pemerintahan. Kajian tersebut juga diharapkan dapat memberikan perspektif dalam penyempurnaan aturan yang mengatur mekanisme bantuan langsung.
Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono menilai kajian persepsi publik harus mampu memberikan gambaran objektif mengenai persoalan yang muncul dalam penyaluran bantuan. Pemerintah, kata dia, membutuhkan evaluasi untuk mengetahui apakah bantuan yang diberikan selama ini sudah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Saat ini, pemberian bantuan langsung di Kukar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 65 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur agar bantuan memenuhi prinsip kepatutan dan keadilan, tepat sasaran, memberikan manfaat optimal serta menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, dalam praktiknya pemerintah masih menemukan sejumlah persoalan. Salah satunya berkaitan dengan penerima bantuan yang berulang maupun bantuan yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Sunggono mencontohkan bantuan di bidang pertanian, perikanan dan peternakan. Bantuan berupa kapal, mesin, alat tangkap hingga ternak masih ditemukan yang belum dikelola sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat bantuan yang setelah diterima justru dijual kembali.
“Ini yang menjadi perhatian kita. Bantuan yang diberikan harus betul-betul tepat sasaran dan memberikan manfaat. Jangan sampai bantuan yang diberikan kemudian tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Sunggono.
Untuk memperkuat ketepatan sasaran, Pemkab Kukar berupaya menggunakan data Dinas Sosial sebagai salah satu acuan penerima bantuan. Kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5 menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan dalam intervensi pemerintah.
Menurut Sunggono, kebijakan bantuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan angka kemiskinan. Ia menyebut angka kemiskinan Kukar yang sebelumnya berada di sekitar 9,6 persen telah turun menjadi sekitar 9,3 persen, salah satunya melalui intervensi terhadap masyarakat yang masuk dalam data penerima manfaat.
Meski demikian, ia meminta hasil kajian BRIDA dan Unmul tidak berhenti sebagai produk akademis. Pemerintah membutuhkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam kebijakan sehingga persoalan yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti.
Sunggono juga membuka kemungkinan adanya koreksi terhadap Perbup yang mengatur bantuan langsung pada 2026. Hal tersebut dinilai perlu dipertimbangkan karena regulasi terakhir mengalami perubahan pada 2023.
Salah satu aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian adalah mekanisme bantuan untuk kondisi darurat. Selama ini, masyarakat pada umumnya harus mengajukan proposal ketika membutuhkan bantuan. Mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji apabila diterapkan pada situasi yang membutuhkan respons cepat.
Ia mencontohkan masyarakat yang menjadi korban kebakaran, termasuk anak-anak yang terdampak ketika fasilitas pendidikan mengalami musibah. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah membutuhkan mekanisme yang memungkinkan bantuan diberikan dengan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.
“Jangan sampai ketika ada musibah seperti kebakaran, masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan justru harus menunggu proses yang panjang. Kita perlu melihat ruang hukumnya seperti apa supaya bantuan bisa diberikan secara cepat, tetapi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Karena itu, Sunggono berharap tim peneliti dapat melihat persoalan bantuan secara menyeluruh, termasuk aspek regulasi, ketepatan penerima, efektivitas pemanfaatan serta kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dengan adanya kajian tersebut, Pemkab Kukar berharap kebijakan bantuan langsung ke depan dapat semakin tepat sasaran dan responsif. Hasil penelitian BRIDA bersama Unmul juga diharapkan menjadi salah satu dasar dalam menyempurnakan regulasi agar bantuan pemerintah tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kukar.
Reporter: Muhammad Zailany


