Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menargetkan administrasi pemekaran tujuh desa persiapan dapat diselesaikan sepanjang 2026.
Penyelesaian penataan desa tersebut menjadi salah satu agenda prioritas Bidang Penataan Desa DPMD Kukar. Langkah ini juga berkaitan dengan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada November 2027.
Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Arji’i, mengatakan tujuh desa persiapan yang saat ini menjalani proses pemekaran tersebar di beberapa wilayah kecamatan.
Ketujuh desa tersebut terdiri dari Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Selain tujuh desa persiapan, DPMD Kukar juga memproses usulan perubahan status Mangkurawang Darat menjadi desa. Wilayah tersebut merupakan kawasan yang dipersiapkan untuk dimekarkan dari Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Ahmad menjelaskan, usulan perubahan status Mangkurawang Darat mempertimbangkan karakteristik wilayah yang dinilai memiliki ciri sebagai kawasan pedesaan. Penataan tersebut diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan sekaligus membuat pelayanan administrasi lebih dekat dengan masyarakat.
“Tujuannya pertama untuk pemerataan pembangunan, kemudian pelayanan administrasi. Teman-teman juga maunya supaya di situ bisa menjadi desa karena melihat dari perspektif wilayahnya,” kata Ahmad, Sabtu (26/09/2026).
Ia menjelaskan, usulan pemekaran desa umumnya berasal dari masyarakat maupun pemerintah desa induk. Setelah usulan diterima, DPMD Kukar melakukan sosialisasi sebelum melanjutkan tahapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Pemekaran desa ini sebenarnya ada dua. Diusulkan oleh desa itu sendiri atau masyarakat, aspirasi masyarakat setempat. Kedua, pemekarannya oleh Kementerian Dalam Negeri. Tapi rata-rata ini usulan dari masyarakat,” ujarnya.
DPMD Kukar terus mengejar penyelesaian seluruh tahapan administrasi pemekaran sesuai target pemerintah daerah. Penyelesaian administrasi menjadi bagian penting untuk memberikan kejelasan mengenai struktur pemerintahan serta pelayanan publik di wilayah yang nantinya menjadi desa definitif.
“Bupati maunya tahun 2026 ini harus selesai. Harus selesai pemekaran desa ini dari sisi administrasi,” katanya.
Jika tahapan administrasi dapat diselesaikan sesuai target, desa-desa persiapan tersebut selanjutnya dapat dipersiapkan untuk mengikuti rangkaian agenda menuju Pilkades serentak 2027.
Penataan wilayah melalui pemekaran desa diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan dan memperpendek jangkauan pelayanan pemerintahan bagi masyarakat di masing-masing wilayah.
Reporter: Muhammad Zailany


