Distriknews.co, TENGGARONG – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda pengesahan APBD Perubahan 2026 harus ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara langsung belum memenuhi kuorum.
Paripurna yang semula dijadwalkan pada Selasa (29/9/2026) pukul 20.00 WITA belum dapat dimulai hingga pukul 21.16 WITA. Saat itu, jumlah anggota DPRD yang hadir langsung belum mencapai batas minimal yang ditentukan.
Rapat kemudian dijadwalkan ulang pada Rabu (30/9/2026), yang juga menjadi batas waktu pengesahan APBD Perubahan 2026.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, pengesahan APBD Perubahan membutuhkan kehadiran sedikitnya dua pertiga dari total 45 anggota DPRD. Artinya, minimal 30 anggota harus hadir secara langsung dalam rapat paripurna.
“Kalau terkait dengan pengesahan perda, ya ini kan butuh kuorum yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk jumlah anggota DPR-nya harus 30 orang lebih,” kata Ahmad Yani.
Ia menyebut, jumlah anggota yang hadir secara langsung dalam rapat Selasa malam hanya berkisar 25 hingga 27 orang. Sementara itu, beberapa anggota lainnya mengikuti rapat melalui Zoom.
Namun, kehadiran secara daring tersebut tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan kuorum. Sebab, tata tertib DPRD Kukar belum mengatur kehadiran melalui Zoom sebagai dasar perhitungan kuorum rapat paripurna.
“Kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom itu kan bisa kuorum, tetapi di tata tertib kita kan tidak mengenal kehadiran lewat Zoom itu dihitung sebagai hitungan kehadiran, hitungan memenuhi kuorum,” ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan, penundaan dilakukan untuk memastikan proses pengesahan APBD Perubahan berjalan sesuai tata tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Karena ini adalah pengesahan APBD, ya tentu harus hati-hati. Kalau tidak kuorum kan tidak mungkin kita gadaikan hak rakyat yang terwakili oleh anggota DPRD,” jelasnya.
Ia mengatakan, 30 September merupakan batas akhir pengesahan APBD Perubahan 2026. Oleh karena itu, rapat kembali dijadwalkan dengan harapan seluruh anggota DPRD dapat hadir sehingga kuorum terpenuhi.
“Tanggal 30 adalah hari terakhir, jadi besok itu harus disetujui APBD-nya. Kalau besok tidak ada pengesahan APBD berarti kan tidak ada APBD Perubahan untuk tahun 2026,” katanya.
Ahmad Yani juga mengingatkan seluruh anggota DPRD mengenai tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Menurutnya, menghadiri rapat paripurna merupakan bagian dari pelaksanaan sumpah dan janji jabatan.
“Artinya bahwa mengingat sumpah dan janji jabatan itu harus penting sehingga harus hadir di forum paripurna karena ini adalah pertanggungjawaban kepada rakyat,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar, Andi Faisal, turut menyayangkan tertundanya rapat paripurna tersebut. Ia menilai kondisi itu seharusnya tidak terjadi karena agenda telah dijadwalkan sebelumnya dan sejumlah pihak terkait telah hadir.
“Paripurna dijadwalkan jam 8, tapi sampai jam 9.16 belum dimulai. Ini kan salah satu yang tidak pantaslah. Makanya harapan kita bersama ini kan butuh kekompakan,” ujar Andi.
Andi memastikan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan telah hadir dalam rapat tersebut. Ia meminta persoalan ketidakhadiran anggota tidak digeneralisasi kepada seluruh anggota DPRD.
“Jadi ketika ada masalah di paripurna ini jangan salahkan semuanya. Biar tahu semua bahwa kami sudah hadir,” tegasnya.
Ia juga mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, meskipun DPRD merupakan lembaga politik, seluruh anggota tetap harus menjunjung sportivitas dan etika dalam menjalankan tugas.
“Kita berpolitik, ya, kita politikus, benar. Tapi sportivitas, etika harus kita jaga dan junjung tinggi. Ada waktu, ada tempat untuk cara bermain yang baik,” katanya.
Andi menilai tertundanya rapat paripurna menjadi catatan bagi DPRD Kukar. Apalagi, sejumlah unsur pemerintahan telah hadir untuk mengikuti agenda pengesahan APBD Perubahan tersebut.
“Ini menjadi preseden buruk bagi DPRD Kutai Kartanegara. Kita yang menjadwalkan, Sekda sudah ada, Pak Bupati lewat Zoom sudah ada, tapi belum dimulai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar Rahmat Dermawan mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dalam menghadiri rapat.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar telah mengirimkan surat kepada seluruh fraksi agar memberikan teguran kepada anggota masing-masing terkait kehadiran dalam rapat paripurna, rapat komisi maupun agenda alat kelengkapan DPRD lainnya.
“Jadi intinya kita dari BK sudah melayangkan surat secara resmi ke seluruh fraksi berkait dengan kehadiran di setiap rapat-rapat, baik paripurna dan komisi dan alat-alat kelengkapan lain,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, persoalan kehadiran anggota DPRD dalam rapat sebelumnya juga telah menjadi perhatian. Karena itu, BK meminta setiap fraksi ikut mendorong anggotanya untuk lebih aktif menghadiri seluruh agenda DPRD.
“Kami dengan teman-teman ini sudah melayangkan surat untuk fraksi untuk memberikan teguran kepada para anggota fraksi masing-masing untuk hadir,” ujarnya.
Rahmat menyebut Fraksi PDI Perjuangan menjadi salah satu fraksi dengan tingkat kehadiran paling lengkap dalam rapat tersebut.
“Yang paling lengkap memang Fraksi PDI Perjuangan. Yang lain memang ada yang tidak hadir. Kalau di PDI Perjuangan tadi saya lihat hampir sebagian besar hadir semua karena memang ada arahan dari fraksi untuk menghadiri rapat,” jelasnya.
Mengenai alasan ketidakhadiran sejumlah anggota lainnya, Rahmat mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada masing-masing anggota dan fraksi.
Setelah ditunda pada Selasa malam, DPRD Kukar kembali menjadwalkan rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2026 pada Rabu (30/9/2026). (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Zainal Arifin


