DPRD Kukar Siapkan Pengawasan TKA, Pelanggaran Izin Bakal Ditindak

Muhammad Zailany

Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kukar. Ia meminta seluruh pihak memastikan setiap pekerja asing memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait kelengkapan dan masa berlaku izin kerja.

Ahmad Yani mengatakan, dugaan adanya tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin maupun tidak memperpanjang dokumen perizinan perlu dipastikan melalui pemeriksaan. DPRD, menurutnya, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Nanti kita juga harus melihat kebenarannya. Kita akan berkoordinasi dan memastikan apakah benar terdapat banyak tenaga kerja asing yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti tidak memiliki izin, tidak memperpanjang izin, dan sebagainya. Jika memang terbukti, kita akan menindaklanjutinya,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Imigrasi. Karena itu, DPRD akan menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan agar penanganannya dapat dilakukan sesuai aturan.

“Kita juga akan menyampaikan hal ini karena merupakan kewenangan Kementerian Imigrasi,” katanya.

Ahmad Yani menegaskan, keberadaan tenaga kerja asing di Kukar harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia tidak ingin ada pekerja asing yang menjalankan aktivitas pekerjaan tanpa dokumen resmi atau menggunakan izin yang sudah tidak berlaku.

“Kita pastikan akan sama-sama mengawal agar tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja di daerah kita, di rumah kita sendiri, tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, jangan sampai ada yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, DPRD membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan bersama pihak lain, termasuk wartawan. Langkah tersebut dinilai penting, terutama pada sektor usaha yang banyak mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Melalui pengawasan DPRD, kita juga akan mengawal persoalan ini bersama-sama. Jika perlu, bersama wartawan, kita akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Apalagi jika menyangkut sektor pertambangan maupun perkebunan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengawasan tidak boleh hanya dibebankan kepada DPRD. Pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya perlu mengambil peran agar dugaan pelanggaran dapat ditangani.

“Kita pastikan pengawasan bukan hanya dilakukan DPRD, tetapi semua pihak harus terlibat. Sanksi juga harus diterapkan,” tutup Ahmad Yani. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Ali Mashar

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?