Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta pemerintah daerah segera mengisi jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong dan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Ia menilai penunjukan Plt seharusnya hanya berlangsung sementara, bukan dalam jangka waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Menurut Ahmad Yani, jabatan Plt dibutuhkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan ketika posisi pejabat definitif belum terisi. Namun, penugasan tersebut perlu segera dituntaskan melalui pengisian jabatan secara definitif.
“Kita sudah sampaikan bahwa pelaksana tugas (Plt) itu sifatnya sementara. Plt tidak boleh berlangsung terlalu lama. Kalau sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, itu bukan lagi sifatnya sementara,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Ia menilai penerapan manajemen talenta seharusnya dapat membantu pemerintah daerah menghindari kekosongan jabatan dalam waktu lama. Melalui sistem tersebut, kemampuan dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) dapat dipetakan sebagai dasar penempatan pada posisi yang sesuai.
“Kita berharap dengan adanya manajemen talenta, sebenarnya tidak perlu terjadi kekosongan jabatan yang harus diisi oleh Plt. Sebab, kemampuan dan kapasitas ASN untuk menduduki posisi tertentu bisa dilihat dari posisi serta kompetensi yang mereka miliki,” jelasnya.
Ahmad Yani menegaskan, penunjukan Plt idealnya hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan teknis dalam jangka pendek. Apabila berlangsung terlalu lama, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dan segera dibenahi oleh pemerintah daerah.
“Artinya, Plt seharusnya hanya untuk kebutuhan teknis dalam jangka pendek. Kalau berlangsung lama, tentu menjadi persoalan. Karena itu, sejak kemarin kami sudah menyoroti hal ini. Jabatan yang kosong harus segera diisi dan tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa penugasan Plt tidak seharusnya menggantikan kebutuhan terhadap pejabat definitif. Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil langkah agar pola pengisian jabatan sementara tidak terus berulang.
“Plt itu hanya untuk mengisi kekosongan sementara. Namun, kalau berlangsung lama, tentu tidak sesuai dengan tujuan awal penunjukan Plt,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyebut kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pelayanan publik. Sebab, kewenangan pejabat Plt memiliki batasan dan tidak sama dengan pejabat yang telah menduduki jabatan secara definitif.
“Sejak bupati dilantik, sudah ada sejumlah jabatan yang diisi oleh Plt. Karena itu, kita berharap persoalan ini segera diselesaikan. Kondisi tersebut sebenarnya dapat mengganggu pelayanan publik karena kewenangan Plt memiliki batasan dan berbeda dengan pejabat definitif,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi jabatan yang masih kosong dan mempercepat proses pengisiannya. Ahmad Yani meminta OPD yang saat ini dipimpin Plt dapat segera memiliki pejabat definitif agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih optimal.
“Kita berharap OPD-OPD yang saat ini masih mengalami kekosongan jabatan bisa segera diisi secara definitif,” pungkasnya. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Ali Mashar


