Akbar Haka Harapkan Hasil RDP PLN Ditindaklanjuti, Kompensasi Pelanggan Perlu Kejelasan

Muhammad Zailany

Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Akbar Haka.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Akbar Haka, berharap pembahasan mengenai kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik dapat ditindaklanjuti secara jelas oleh PT PLN. Menurutnya, hasil rapat dengar pendapat (RDP) perlu disertai langkah konkret agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak-haknya sebagai konsumen.

Hal tersebut disampaikan Akbar setelah mengikuti RDP yang membahas pelayanan PLN dan Pertamina, Sabtu (7/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kemungkinan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang mengalami dampak akibat pemadaman listrik bergilir.

Ia menilai, pembahasan mengenai kompensasi perlu dilanjutkan dengan penjelasan mengenai mekanisme, persyaratan, serta bentuk pemberian yang dapat diterapkan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya wacana kompensasi, tetapi juga memahami bagaimana kebijakan tersebut dapat direalisasikan.

“Kita menginginkan sesuatu yang konkret, bukan hanya berdebat dalam forum RDP, tetapi setelah itu tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Akbar berharap hasil pertemuan tersebut dapat menjadi dasar bagi PLN untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat. Menurutnya, kepastian pelaksanaan menjadi bagian penting agar kesepakatan yang dibicarakan dalam forum benar-benar memberikan manfaat bagi pelanggan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesesuaian antara harapan masyarakat dan kemampuan pelaksanaan kebijakan. Sebab, pembahasan kompensasi perlu disertai mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.

“Jangan sampai RDP hanya menjadi formalitas agar semua orang pulang dalam keadaan senang karena dijanjikan kompensasi, padahal dalam kenyataannya pelaksanaannya mungkin sulit,” katanya.

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa hubungan antara penyedia layanan dan konsumen harus memperhatikan keseimbangan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Ia menggunakan pendekatan business to business (B2B) untuk menggambarkan pentingnya tanggung jawab dalam hubungan pelayanan.

Menurutnya, penyedia layanan tidak hanya berkewajiban memberikan pelayanan, tetapi juga perlu memperhatikan hak konsumen ketika terjadi gangguan yang berdampak terhadap masyarakat.

“Menurut saya, dalam rumusan bisnis ke bisnis atau business to business (B2B), harus ada hak dan kewajiban,” ungkapnya.

Ia menambahkan, prinsip tersebut juga berlaku dalam pelayanan yang diselenggarakan perusahaan milik negara. Konsumen memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan pembayaran, sementara penyedia layanan juga perlu memastikan hak pelanggan mendapatkan perhatian.

Akbar kemudian mencontohkan mekanisme kompensasi dalam sektor penerbangan ketika terjadi keterlambatan perjalanan atau delay dalam kondisi tertentu. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi gambaran bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan bagian dari penyelenggaraan layanan.

“Kita bisa melihat contoh kompensasi ketika maskapai penerbangan mengalami keterlambatan atau delay selama beberapa jam. Dalam kondisi tertentu, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai kompensasi bagi pelanggan PLN tidak harus selalu diberikan dalam bentuk uang. Bentuknya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui subsidi atau skema lain yang memberikan manfaat bagi pelanggan terdampak.

“Kompensasi tersebut mungkin tidak harus selalu berupa uang, tetapi bisa juga dalam bentuk subsidi atau bentuk lainnya. Hal seperti itulah yang bisa kita harapkan dari hasil RDP tadi,” pungkasnya.

Akbar berharap PLN dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut pembahasan tersebut, sehingga masyarakat memiliki gambaran mengenai mekanisme kompensasi dan bentuk perlindungan yang dapat diterima ketika mengalami gangguan pelayanan listrik. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Ali Mashar

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?