Distriknews.co, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Jahidin menilai Peraturan Daerah (Perda) harusnya dibarengi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya perda-perda yang ada tidak dapat berjalan dan dilaksanakan secara maksimal tanpa adanya dukungan dari Pergub, bahkan beberapa perda sudah berulang tahun, tetapi peraturan pelaksananya belum dibuat.
“Sama seperti undang-undang yang membutuhkan PP (peraturan pemerintah), perda juga memerlukan pergub untuk dapat diterapkan,” ujarnya belum lama ini.
Selain itu juga menilai bahwa perda memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, tetapi dengan lingkup yang lebih lokal. Tanpa pergub, implementasi perda di masyarakat terhambat.
Dengan demikian, ia berharap ada langkah konkret dari pemerintah provinsi untuk mempercepat penyusunan pergub sebagai pelengkap perda.
“Perda ini dirancang untuk menyelesaikan masalah di masyarakat, tetapi tanpa pergub, tujuannya sulit tercapai,” pungkasnya. (Adv DPRD Kaltim/Adl).



