Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar rapat evaluasi program Strata Daya di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025). Program ini dirancang untuk menata peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar lebih berdaya dan berfungsi optimal.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Azmi Elvandar Riyadi, menyampaikan delapan wilayah dipilih sebagai lokus uji coba awal. Desa yang terlibat adalah Perangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, dan Mekarti. Sementara Kelurahan Timbau di Tenggarong dan Muara Jawa Tengah di Muara Jawa mewakili kawasan urban.
Menurut Elvandar, Strata Daya merupakan tahapan penting untuk memperkuat kembali peran lembaga kemasyarakatan. Ia menekankan bahwa lembaga ini berperan besar dalam menjaga ketertiban, mengorganisasi kegiatan masyarakat, dan menyalurkan aspirasi pembangunan lokal. “Evaluasi ini adalah langkah akhir sebelum program diperluas ke seluruh desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Dukungan regulasi menjadi pijakan utama program ini. Strata Daya berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022. Dengan dasar hukum tersebut, DPMD ingin memastikan legalitas lembaga kemasyarakatan tidak hanya sebatas administratif, tetapi benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Data dari laman resmi Pemkab Kukar mencatat terdapat 193 desa dan 44 kelurahan di wilayah ini. Elvandar menegaskan seluruhnya akan menjadi sasaran program Strata Daya setelah tahapan evaluasi selesai. “Kami ingin membangun kelembagaan yang tertib, maju, dan harmonis, sesuai visi pembangunan Kukar,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari Bappeda Kukar, Indeks Desa Membangun (IDM) di daerah ini terus mengalami peningkatan. Meski demikian, masih terdapat desa yang berstatus berkembang bahkan tertinggal. Kehadiran Strata Daya diharapkan mampu mempercepat peningkatan kapasitas desa agar lebih siap menghadapi tantangan pembangunan.
Selain itu, DPMD juga melibatkan tenaga ahli dan gugus tugas dalam evaluasi ini. Kehadiran mereka difokuskan pada penguatan aspek legal kelembagaan agar setiap desa dan kelurahan memiliki payung hukum yang jelas. Langkah ini juga selaras dengan program prioritas daerah yang menekankan pada penguatan pemerintahan desa berbasis partisipasi masyarakat.
Rapat evaluasi Strata Daya di Tenggarong menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh desa dan kelurahan di Kukar memiliki kelembagaan yang solid. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan aspirasi masyarakat bisa tersalurkan secara efektif.
(Adv/DPMD/Kukar)


