Distriknews.co Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperkuat reformasi birokrasi sekaligus memastikan pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kompetensi dan rekam jejak yang sesuai.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan penerapan sistem manajemen talenta menjadi langkah baru dalam mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kukar. Menurutnya, sistem tersebut memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengembangkan karier berdasarkan kemampuan dan kinerja.
“Ini menjadi yang pertama dilakukan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD AM Parikesit adalah produk pertama manajemen talenta,” ujar Aulia, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, penerapan manajemen talenta dilakukan untuk menciptakan sistem birokrasi yang lebih profesional dan terukur. Melalui sistem tersebut, ASN tidak hanya dinilai dari masa kerja, tetapi juga berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, hingga hasil evaluasi kinerja.
Aulia menyebutkan proses seleksi dilakukan melalui pemetaan ASN yang masuk dalam kategori box 7, 8, dan 9 pada sistem manajemen talenta nasional. Tahapan itu menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan pejabat yang dinilai layak menempati jabatan strategis.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan ASN yang mengikuti seleksi memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang ditempati,” katanya.
Dalam penerapan perdana tersebut, dua jabatan strategis yang diisi melalui mekanisme manajemen talenta adalah Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang. Kedua pejabat tersebut disebut telah melalui proses penilaian dan pemetaan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Selain itu, Aulia juga mendorong seluruh ASN di Kukar agar terus meningkatkan kemampuan dan memperbarui data kompetensi dalam sistem manajemen talenta. Menurutnya, sistem tersebut dapat membuka peluang ASN untuk mengikuti seleksi jabatan tidak hanya di daerah, tetapi juga di tingkat nasional.
Ia mengakui penerapan sistem manajemen talenta berpotensi membuat ASN berprestasi direkrut oleh kementerian maupun pemerintah daerah lain. Meski demikian, hal itu dinilai sebagai bagian dari pengabdian ASN kepada negara.
“Memang ada risiko ASN yang kompeten direkrut oleh kementerian atau daerah lain. Namun itu bukan masalah, karena kita bekerja untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Pemkab Kukar berharap penerapan manajemen talenta mampu menciptakan birokrasi yang lebih profesional, kompetitif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, sistem tersebut diharapkan dapat memacu ASN untuk terus meningkatkan kualitas diri agar mampu bersaing secara sehat dalam pengembangan karier di lingkungan pemerintahan.
Penulis: Muhammad Zailany


