DPMD Kukar Matangkan Penataan Desa Jelang Pilkades Serentak 2027

redaksi

Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Arji’i.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai memperkuat penataan desa sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada November 2027.

Sebanyak 117 desa di Kukar diproyeksikan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Karena itu, kesiapan administrasi, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pemerintahan desa menjadi perhatian DPMD Kukar sebelum seluruh tahapan Pilkades dimulai.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kukar Ahmad Arji’i mengatakan, penataan desa memiliki keterkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Pilkades, terutama dalam memastikan kebutuhan pemerintahan desa dapat terpenuhi.

“Di tahun 2027 akan dilakukan pemilihan serentak. Jadi, penataan desa ini juga mendukung pemilihan kepala desa, baik dari sisi sarana-prasarana maupun administrasinya,” kata Ahmad saat ditemui di Tenggarong, Minggu (27/09/2026).

Menurutnya, aspek administrasi perlu dipersiapkan agar pelaksanaan pemerintahan desa tetap berjalan tertib selama proses menuju Pilkades. Bidang Penataan Desa tidak hanya berkaitan dengan pemekaran wilayah, tetapi juga membantu pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan administrasi sesuai kewenangan dan program yang tersedia.

Rencana Pilkades serentak pada 2027 akan melibatkan 117 desa di seluruh Kukar. Jumlah tersebut membuat kesiapan administrasi dan kelembagaan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian sejak jauh hari.

“Untuk melakukan kegiatan-kegiatan secara administrasi di desa itu perlu semuanya kita bantu,” ujarnya.

Di luar persiapan Pilkades, DPMD Kukar juga tengah menangani penataan tujuh desa persiapan. Ketujuh wilayah tersebut yakni Desa Persiapan Loa Duri Seberang, Desa Persiapan Jembayan Ilir, Desa Persiapan Sungai Payang Ilir, Desa Persiapan Kembang Janggut Ilir, Desa Persiapan Badak Makmur, Desa Persiapan Tanjung Berukang, dan Desa Persiapan Sumber Rejo.

Penataan terhadap desa-desa persiapan tersebut meliputi sejumlah proses, seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, serta perubahan status desa. Seluruh tahapan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian struktur pemerintahan dan wilayah desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

DPMD Kukar juga memproses usulan perubahan status Mangkurawang Darat menjadi desa. Wilayah tersebut merupakan kawasan yang dipersiapkan untuk dimekarkan dari Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Usulan perubahan status Mangkurawang Darat berasal dari masyarakat. Namun, proses tersebut tetap harus melalui tahapan penataan desa sebelum dapat ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penataan desa diharapkan dapat memperkuat kesiapan administrasi, kelembagaan, serta fasilitas pemerintahan desa di Kukar. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pilkades serentak 2027 dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?