Pilkades Serentak 2027 Kukar Disiapkan, Perbup Baru Segera Diformulasikan

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan regulasi baru sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027. Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades kini telah selesai disusun dan memasuki tahap praharmonisasi di Bagian Hukum.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Titin Juleha, mengatakan penyusunan Perbup tersebut menjadi salah satu fokus bidang Administrasi Pemerintahan Desa saat ini. Regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan Pilkades dengan perubahan aturan di tingkat pusat.

“Untuk saat ini kami meneruskan program yang sebelumnya ditangani Pak Poinno. Salah satu yang sedang kami fokuskan adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades,” kata Titin, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perbup Pilkades sebelumnya yang sudah tidak relevan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian sebelum pelaksanaan Pilkades berikutnya.

“Rancangan Perbup Pilkades saat ini sudah selesai kami susun dan sedang dalam proses praharmonisasi di Bagian Hukum. Perbup tersebut perlu segera disusun karena setelah Undang-Undang Nomor 3 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 terbit, ada beberapa ketentuan dalam Perbup Pilkades sebelumnya yang sudah tidak relevan,” jelasnya.

Titin menyebut Perbup baru nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk mengakomodasi pelaksanaan Pilkades serentak tahun depan. Saat ini pemerintah daerah masih menyelesaikan tahapan penyusunan regulasi sebelum aturan tersebut dapat diberlakukan.

“Perbup yang baru nantinya akan mengakomodasi pelaksanaan Pilkades serentak tahun depan,” ujarnya.

Pilkades serentak pada 2027 direncanakan berlangsung di 107 desa. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya telah berstatus definitif pada tahun ini.

“Untuk tahun depan, Pilkades direncanakan dilaksanakan serentak di 107 desa. Kalau tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya nantinya sudah definitif pada tahun ini, jumlahnya bisa menjadi sekitar 115 desa,” kata Titin.

Selain Perbup, pemerintah daerah juga mulai mempersiapkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Namun, tahapan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi dasar dan pedoman lebih lanjut.

Titin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD Kukar mengenai rencana penyusunan Perda tersebut. Dari koordinasi itu, pemerintah daerah mendapat arahan agar usulan Perda dapat diproses pada semester pertama 2027.

“Kemarin kami juga sudah berkoordinasi dengan DPRD. Dari hasil koordinasi tersebut, kami mendapat arahan agar usulan Perda dapat diproses pada semester pertama 2027. Untuk saat ini, kami masih dalam tahap pengajuan pencabutan Perda lama dan pengusulan Perda baru,” ungkapnya.

Dalam rancangan Perbup Pilkades, sejumlah tahapan pemilihan akan diatur secara lebih lengkap. Pengaturan mencakup proses perencanaan, persiapan, hingga tahapan pelaksanaan Pilkades.

Salah satu ketentuan yang mulai dimasukkan adalah mengenai penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Titin menyebut penerapan teknologi tersebut sudah mulai dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia sehingga Kukar mulai mengakomodasinya dalam rancangan regulasi.

“Salah satu hal yang cukup signifikan adalah adanya ketentuan mengenai e-voting. Saat ini di beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menerapkan e-voting. Karena itu, kami juga mulai memasukkannya dalam rancangan Perbup,” jelasnya.

Meski demikian, Titin belum memastikan apakah e-voting dapat langsung diterapkan dalam Pilkades serentak 2027 atau baru sebatas tahap percontohan. Menurutnya, penerapan sistem tersebut membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana.

“Namun, apakah tahun depan sudah bisa diterapkan atau masih sebatas percontohan, kami belum bisa memastikan karena tentunya harus dipersiapkan sarana dan prasarananya,” ujarnya.

Selain sistem pemungutan suara, perubahan masa jabatan kepala desa juga menjadi salah satu ketentuan yang harus disesuaikan dalam regulasi baru. Masa jabatan kepala desa kini berubah menjadi delapan tahun sehingga berdampak terhadap pengaturan periode jabatan.

Titin menjelaskan, sebelumnya kepala desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat maksimal tiga periode. Dengan adanya perubahan tersebut, terdapat ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan Pilkades.

“Selain itu, ada perubahan mengenai masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Perubahan tersebut otomatis berpengaruh terhadap ketentuan mengenai periode jabatan,” katanya.

Ia menambahkan, bagi kepala desa yang sebelumnya telah menjalani masa jabatan enam tahun, dalam masa peralihan masih terdapat kemungkinan memperoleh satu periode lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau sebelumnya masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat menjabat maksimal tiga periode, sekarang terdapat masa peralihan menjadi delapan tahun. Jadi, bagi kepala desa yang sebelumnya sudah menjalani masa jabatan enam tahun, dalam masa peralihan masih dimungkinkan untuk mendapatkan satu periode lagi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Titin. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?