Enam Desa di Kukar Diusulkan Jadi Desa Persiapan, DPMD Mulai Verifikasi Dokumen

Muhammad Zailany

Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak enam desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diusulkan untuk memperoleh status desa persiapan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini melakukan verifikasi dokumen sebelum pengajuan diteruskan kepada kepala daerah.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan keenam desa tersebut masih berada dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Verifikasi diperlukan untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan penataan desa.

“Sementara itu, terdapat enam desa yang sedang diusulkan untuk menjadi desa persiapan. Saat ini, dokumen-dokumennya masih dalam proses verifikasi,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, DPMD Kukar akan menyampaikan usulan tersebut kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan dan rekomendasi.

Arianto mengatakan tahapan berikutnya adalah pengurusan kode atau nomor register desa. Hal tersebut menjadi bagian dari proses administrasi menuju penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan desa persiapan.

“Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, kami akan menyampaikannya kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan dan rekomendasi,” katanya.

Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pengajuan tidak terhambat. Karena itu, seluruh persyaratan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum usulan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Proses penataan desa tersebut juga menjadi bagian dari agenda sosialisasi dan verifikasi yang melibatkan Kemendagri, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, serta perwakilan desa.

DPMD Kukar berharap keenam desa tersebut dapat memenuhi seluruh ketentuan sehingga memperoleh kode atau nomor register. Dengan demikian, proses pembentukan desa persiapan dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Arianto menegaskan bahwa pengajuan tersebut masih harus melalui tahapan administrasi. Artinya, status desa persiapan belum otomatis diberikan sebelum seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah akan terus mengawal proses tersebut agar setiap usulan dapat diproses secara tertib dan sesuai regulasi penataan desa. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?