Polres Berau Ungkap Kasus Karhutla, Dua Pelaku Diamankan

redaksi

Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, di wilayah Jalan Poros Tanjung Redeb – Tabalar.
Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, di wilayah Jalan Poros Tanjung Redeb – Tabalar.

Infonesia.net – Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, di wilayah Jalan Poros Tanjung Redeb-Tabalar, Kilometer 72, RT 3, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar.

Dua pelaku, yang merupakan warga Kampung Buyung-buyung, berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Mereka berinisial AS (54) dan Sl (55).

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Satreskrim Polres Berau, yang menerima laporan dari Kapolsek Tabalar, segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Tabalar untuk memeriksa terlapor dan saksi-saksi.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku AS membuka lahan dengan cara menumbangkan atau merintis tanaman pada bulan Juni 2023. Dua bulan kemudian, tanaman yang telah ditumbangkan tersebut mengering.

Pada 31 Agustus 2023, AS mengajak Sl untuk membantu membakar lahannya. Mereka menuju lokasi lahan AS di Jalan Poros Tanjung Redeb-Tabalar KM 72 RT 03 Kampung Buyung-buyung.

AS memberikan satu botol solar berukuran 600 ml kepada Sl untuk mempermudah pembakaran. Mereka membakar lahan dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering.

Setelah api mulai membesar, AS dan Sl meninggalkan lahan tersebut dan singgah di rumah Ketua RT 3 untuk memberitahu bahwa mereka telah membakar lahan miliknya.

“Akibat dari pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku, sekitar 6 hektare lahan terbakar,” kata Manopo.

Kedua pelaku dan barang bukti yang ada telah dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Perkebunan. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Polda Kaltara dan jajaran terus berupaya mengungkap kasus-kasus Karhutla serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan kebakaran lahan yang sering terjadi di Indonesia.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar