Bontang – Penanggulangan bencana menjadi fokus utama di Kota Bontang dan mendapat apresiasi tinggi dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi Golkar dapil Kutai Kartanegara, Sarkowi V Zahry.
Menurutnya, kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat benar-benar menunjukkan dedikasi tinggi dalam upaya ini.
Sarkowi menyoroti dua program kunci yang diimplementasikan oleh BPBD Kota Bontang, yaitu Kelurahan Tanggap Bencana (Kelana) dan Peta Rawan Bencana di tingkat rukun tetangga (Perawan RT).
Kedua program ini bukan hanya sekadar instrumen administratif, tetapi menjadi pondasi kuat dalam upaya mitigasi dan respons cepat terhadap bencana.
“Ini contoh konkret BPBD Kota Bontang. Sudah punya Kelana dan Perawan RT yang sangat penting,” ujar Sarkowi saat melakukan kunjungan ke kantor BPBD Kota Bontang pada Jumat (5/7/2024).
Dalam kunjungan itu, Sarkowi menjelaskan bahwa DPRD Kaltim tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kedua program ini, Kelana dan Perawan RT, akan menjadi bagian penting dari Perda baru yang tengah disusun.
“Di Perda yang sedang kami susun, kami dorong agar kearifan lokal sesuai situasi, kondisi, dan karakteristik daerah diberikan porsi penting. Soal nama apa saja, silakan, tapi substansi dan eksistensinya itu sangat penting,” katanya.
Sistem penanggulangan bencana karhutla adalah sesuatu yang sangat kompleks dan multidimensi. Intensitas kebakaran hutan dan lahan di Kaltim cenderung meningkat, yang pada akhirnya akan menyebabkan berbagai masalah, termasuk kemanusiaan, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan.
“Sementara di sisi lain, untuk penegakan hukumnya memang tidak mudah untuk dilakukan, maka itu kita butuh perda ini” jelasnya di hadapan Kepala BPBD Bontang, Usman, dan Sekretaris Sunaryo serta jajaran BPBD Bontang.
Dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, gubernur diinstruksikan untuk menyusun atau mengubah Perda yang sudah ada.
“Termasuk Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 yang dianggap perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan. Ini yang sedang kami kerjakan,” ujar pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.
Sarkowi berharap dengan adanya Perda baru ini, akan terbangun sistem penanggulangan karhutla yang komprehensif, terpadu, dan terintegrasi. Baik itu secara vertikal maupun horisontal. Nantinya, BPBD bisa memperkuat posisinya sebagai komando penanggulangan di setiap tingkatan.
“Kami juga mendorong agar perhatian pada BPBD baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa ditingkatkan. Komitmen kepala daerah sangat penting yang harus tergambar pada kenaikan anggaran, kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan kapasitas personel, juga dorongan untuk membentuk forum multistakeholder peduli bencana di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Dengan upaya ini, diharapkan Kota Bontang dan seluruh wilayah di Kaltim dapat lebih siap serta cepat tanggap dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan, sehingga dampak negatif yang ditimbulkan bisa segera diminimalisir.