Distriknews.co Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri yang mewajibkan perusahaan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa (10/3/2026) dan menjadi pedoman bagi perusahaan maupun aplikator dalam memenuhi kewajiban kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.
“Melalui surat edaran ini, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR kepada pekerja dan buruh, sedangkan aplikator ojek online juga diminta memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurirnya,” ujar Dendy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir,” jelasnya.
Untuk syarat penerimaan THR, pekerja harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sementara waktu pembayaran baik THR maupun BHR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dendy menambahkan, besaran THR bagi pekerja atau buruh ditetapkan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, untuk bonus bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ia juga mengimbau agar perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam proses perhitungan bonus tersebut, sehingga para pengemudi maupun kurir memahami dasar perhitungan pendapatan yang digunakan.
“Dalam proses perhitungannya, perusahaan aplikasi diharapkan transparan kepada pengemudi maupun kurir terkait dasar perhitungan pendapatan mereka,” katanya.
Untuk mengantisipasi permasalahan dalam pembayaran THR maupun BHR, Distransnaker Kukar juga membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran hak tersebut.
Posko tersebut berada di Kantor Distransnaker Kukar di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui email layanan yang telah disediakan.
“Ini adalah wujud kepedulian kami agar hak-hak para pekerja terpenuhi menyambut Hari Raya Keagamaan. Kami juga mengimbau kepada perusahaan agar dapat menyalurkan THR tepat waktu, bahkan jika memungkinkan lebih awal,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Zailany


