Distriknews.co Kutai Kartanegara – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan guna memastikan hak pekerja dan pengemudi ojek online (ojol) terkait tunjangan serta bonus hari raya dapat terpenuhi.
Posko pengaduan tersebut berlokasi di Kantor Distransnaker Kukar di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Posko ini disiapkan untuk menerima laporan dari masyarakat, khususnya pekerja maupun pengemudi ojol yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Bonus Hari Raya (BHR).
Sekretaris Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan posko tersebut akan beroperasi hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan terkait THR maupun bonus ojol dapat menyampaikan aduan secara langsung di kantor dinas maupun secara daring.
“Untuk pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor kami, atau melalui email yang telah kami sediakan, yakni poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com maupun melalui laman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Dendy, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja apabila ingin mengajukan pengaduan terkait THR. Di antaranya melampirkan identitas diri, perjanjian kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta dokumen pendukung lain seperti daftar gaji.
Selain itu, pekerja juga diminta melampirkan bukti pembayaran THR apabila sebagian pekerja telah menerima sementara yang lain belum. Bukti tersebut dapat berupa dokumen maupun tangkapan layar, mengingat sebagian besar pembayaran THR saat ini dilakukan melalui sistem transfer atau payroll.
Menurut Dendy, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait permasalahan pembayaran THR maupun bonus hari raya. Hal ini karena surat edaran terkait kewajiban pembayaran THR baru saja diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya jumlah laporan di Kukar tergolong sangat minim. Bahkan beberapa permasalahan yang sempat muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi dan konsolidasi tanpa harus masuk ke tahap mediasi.
“Kalau melihat tren pada tahun 2025 lalu, laporan yang masuk sangat sedikit. Bahkan beberapa kasus bisa diselesaikan melalui konsolidasi tanpa harus sampai pada tahap mediasi,” jelasnya.
Dendy menyebutkan bahwa kendala yang terjadi biasanya bukan karena perusahaan tidak ingin membayar THR, melainkan lebih kepada proses administrasi internal perusahaan yang memerlukan persetujuan secara berjenjang sebelum pembayaran dilakukan.
Meski demikian, Distransnaker Kukar tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk memastikan seluruh hak pekerja dapat terpenuhi sebelum hari raya.
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR maupun bonus hari raya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan layanan perusahaan.
“Silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dapat datang ke posko kami. Namun kami juga mengimbau agar perusahaan segera menyalurkan hak-hak para pekerja sebelum Hari Raya Idulfitri,” tutup Dendy.
Penulis: Muhammad Zailany


