Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara terus memperkuat sistem kelembagaan desa dan kelurahan melalui strategi Strata Daya. Program ini merupakan pendekatan sistematis dalam menata ulang peran lembaga kemasyarakatan, agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan lokal.
Rapat evaluasi program Strata Daya digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong. Kegiatan ini melibatkan delapan desa dan kelurahan yang menjadi lokus awal, yakni Desa Perangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, serta Kelurahan Timbau dan Muara Jawa Tengah.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Azmi Elvandar Riyadi, menjelaskan bahwa tahapan evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana efektivitas program. “Kami evaluasi hasil dari pelaksanaan Strata Daya. Ini adalah tahapan akhir strategi untuk menata kembali peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan,” ujar Elvandar.
Menurutnya, lembaga kemasyarakatan seperti LPM, RT, dan Karang Taruna memegang peran strategis dalam mengorganisasi kegiatan masyarakat, menyampaikan aspirasi pembangunan, hingga membangun solidaritas sosial. Namun selama ini, banyak di antaranya belum memiliki legalitas yang jelas atau tidak sesuai dengan dinamika wilayahnya.
Dukungan regulasi terhadap program ini juga kuat. Strata Daya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022. Ketiga regulasi ini menjadi landasan hukum dalam penguatan posisi lembaga kemasyarakatan di tingkat lokal.
Dari data kukarkab.go.id, saat ini terdapat 193 desa dan 44 kelurahan di Kukar. Namun belum seluruhnya memiliki kelembagaan yang tertata dengan baik. Program Strata Daya ditargetkan akan menyasar seluruh wilayah ini secara bertahap, dengan pendekatan berbasis zona untuk memastikan kesesuaian konteks lokal.
Elvandar menambahkan, legalitas lembaga bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi kunci keberhasilan program-program pemberdayaan desa. “Kami tidak ingin legalitas hanya bersifat administratif, tapi betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan realitas di desa maupun kelurahan,” tegasnya.
Melalui evaluasi ini, DPMD Kukar berharap dapat menyempurnakan desain dan pelaksanaan Strata Daya sebelum diterapkan di seluruh kecamatan. Langkah ini sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, maju, dan partisipatif.
(Adv/DiskominfoKukar)


