Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kukar memperkuat komitmen terhadap reformasi birokrasi lewat penyerahan SK PPPK kepada 12 pegawai di lingkungan Setda. Penyerahan simbolis oleh Sekda Sunggono di halaman Kantor Bupati menandai babak baru dalam pengabdiannya kepada masyarakat.
Sekda menegaskan PPPK kini telah menjadi bagian penting ASN dan diharapkan menunjukkan kinerja maksimal. “Kontrak awal berlaku satu tahun. Evaluasi kinerja akan menentukan masa lanjut. Prestasi membuka peluang menjanjikan, namun kinerja kurang baik berarti kontrak tidak diperpanjang” ujar Sunggono.
Pengaturan anggaran menjadi fokus penting. Dengan APBD sekitar Rp 8 triliun dan batas belanja pegawai maksimal 30 persen, Pemkab optimistis dapat memberikan gaji layak penuh waktu. “Situasi fiskal daerah tidak membebani PPPK,” tambahnya.
Penerapan kebijakan ini menjawab kebutuhan memastikan profesionalisme birokrasi tetap terjaga tanpa menguras anggaran pembangunan. Penekanan pada accountability dan kinerja menjadi kunci mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan tantangan APBD potensi turun di masa mendatang, Pemkab menyiapkan penyesuaian gaji proporsional agar tetap berimbang. Ini mencerminkan fleksibilitas penganggaran sesuai dinamika fiskal.
Penyerahan SK ini juga merupakan kelanjutan dari pelantikan 3.780 PPPK hasil seleksi 2024 oleh Bupati Edi Damansyah di Stadion Aji Imbut. Langkah ini secara resmi menjadi tonggak untuk mengurangi tenaga honorer dan memperkuat ASN.
Secara keseluruhan, penyerahan SK ini simbol reformasi birokrasi Kukar yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas anggaran. PPPK diharapkan semakin siap mengabdi dan menjadi tulang punggung pelayanan publik Kukar yang lebih modern dan responsive.
(Adv/DiskominfoKukar)


