Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan angin segar bagi para pedagang pasar dengan membebaskan pembayaran retribusi selama lima bulan. Kebijakan tersebut berlaku bagi pedagang di kawasan Tangga Arung Square (TAS) dan sejumlah lokasi pasar lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Relaksasi itu berlaku sejak Januari hingga Mei 2026. Dengan demikian, para pedagang baru kembali diwajibkan membayar retribusi mulai 1 Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayyid Fathullah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pedagang terkait kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum. Akhirnya disepakati TMT mulai 1 Juni 2026, jadi Januari sampai Mei direlaksasi sesuai permintaan pedagang yang direspons positif oleh Pak Bupati dan Pak Wakil,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Sayyid, pemerintah daerah memahami tantangan yang dihadapi pedagang tradisional saat ini. Selain menurunnya daya beli masyarakat, para pedagang juga harus bersaing dengan perkembangan perdagangan digital dan dampak perlambatan ekonomi yang dirasakan di berbagai sektor.
Karena itu, Pemkab Kukar memilih memberikan keringanan agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan tanpa terbebani kewajiban retribusi dalam beberapa bulan terakhir.
“Pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat sekarang cukup berat. Maka relaksasi ini diberikan supaya pedagang lebih terbantu,” katanya.
Selain mengumumkan relaksasi retribusi, Disperindag Kukar juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait kenaikan tarif retribusi kios di kawasan TAS. Sayyid menegaskan bahwa tarif yang berlaku tetap sebesar Rp600 per perkan dan tidak mengalami kenaikan.
Ia membantah kabar yang menyebut tarif retribusi naik menjadi Rp2.000. Menurutnya, besaran retribusi masih mengacu pada sistem pengklasteran yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7.
“Tidak ada Rp2.000 itu, tetap Rp600,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sayyid menjelaskan bahwa tarif retribusi disesuaikan dengan jumlah pedagang yang berada dalam satu kawasan. Untuk kawasan dengan jumlah pedagang sekitar 700 hingga 750 orang, tarif yang dikenakan sebesar Rp600 per perkan. Sementara untuk kawasan dengan jumlah pedagang lebih sedikit, tarifnya berkisar antara Rp300 hingga Rp400.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai menerapkan Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) sebagai dasar hubungan kerja sama antara pemerintah dan pedagang. Dokumen tersebut memuat hak dan kewajiban pedagang, ketentuan penggunaan tempat usaha, hingga mekanisme pembayaran retribusi.
Menurut Sayyid, seluruh kebijakan tersebut telah melalui pembahasan bersama para pedagang sehingga tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak oleh pemerintah.
“Semua sudah dibahas bersama pedagang. Jadi bukan keputusan sepihak,” tutupnya.
Kebijakan relaksasi retribusi ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha para pedagang pasar tradisional sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi saat ini.
Penulis: Muhammad Zailany


