Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara terus berupaya menghidupkan aktivitas perdagangan di Pasar Tangga Arung Square. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari menggandeng organisasi perangkat daerah, sektor perbankan, hingga menghadirkan sejumlah tenant dan kegiatan hiburan untuk menarik minat masyarakat berkunjung.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kukar dan sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (15/6/2026). Menurutnya, kolaborasi dengan DPRD menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan geliat ekonomi di kawasan tersebut.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan DPRD. Tadi Komisi II melalui Pak Eko Wulandanu dan Pak Rahmat Dermawan telah menyampaikan komitmennya untuk membantu meramaikan Tangga Arung Square, salah satunya dengan mengundang perusahaan maupun sektor perbankan menggelar kegiatan di sana,” ujarnya.
Selain itu, Disperindag juga menggandeng Dinas Pariwisata serta Dinas Koperasi dan UKM untuk menciptakan berbagai aktivitas yang dapat menarik pengunjung. Kehadiran tenant seperti Gramedia hingga hiburan musik setiap malam dinilai menjadi bagian dari upaya menghidupkan pasar yang masih terus dilakukan.
“Upaya-upaya tersebut terus kami lakukan. Namun memang memajukan pasar bukan perkara mudah,” kata Sayid.
Di sisi lain, pemerintah daerah disebut telah memberikan sejumlah keringanan bagi pedagang yang direlokasi ke Tangga Arung Square. Salah satunya berupa pembebasan retribusi selama lima bulan, terhitung Januari hingga Mei 2026. Retribusi baru mulai diberlakukan pada Juni 2026 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sayid menegaskan, tarif yang dikenakan kepada pedagang Tangga Arung Square hanya sebesar Rp600 per petak per hari. Ia membantah isu yang menyebut pedagang dikenai tarif Rp2.000.
“Tidak benar apabila ada anggapan pemerintah tidak hadir. Tarif Rp2.000 yang sempat beredar itu merupakan kesalahpahaman karena angka tersebut bukan diperuntukkan bagi pedagang Tangga Arung Square,” tegasnya.
Menurutnya, tarif retribusi setiap pasar berbeda sesuai klasifikasi yang telah diatur dalam Perda. Tangga Arung Square yang memiliki lebih dari 700 pedagang dikenai tarif Rp600 per petak per hari, sedangkan Pasar Mangkurawang sebesar Rp400 dan sejumlah unit pelaksana pasar lainnya Rp300 per petak per hari.
Disperindag juga terus mendorong para pemilik kios untuk menandatangani Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB). Dari total 703 pedagang, sebanyak 516 orang telah memahami dan menyetujui ketentuan tersebut. Sementara masih terdapat 187 pedagang yang belum menandatangani SKTB.
“Kami masih memberikan kesempatan sekitar satu minggu. Kami tidak mempersulit, justru mempermudah. Buktinya, sebanyak 516 pedagang sudah menandatangani SKTB, sedangkan yang belum hanya 187 pedagang,” jelasnya.
Sayid menegaskan, apabila para pemilik kios yang belum aktif tersebut tetap tidak bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pedagang lain yang siap mematuhi aturan.
“Kalau memang tarif retribusi telah ditetapkan sebesar Rp600, maka sebaiknya dipatuhi. Jika tidak bersedia mengikuti aturan yang berlaku, maka dipersilakan keluar dan kios tersebut akan diberikan kepada pedagang baru yang bersedia mematuhi ketentuan pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar kios yang belum aktif masih terkendala modal usaha. Untuk membantu para pedagang, pemerintah telah menyediakan fasilitas pembiayaan melalui Bankaltimtara dan program Kredit Kukar Idaman Terbaik.
“Karena itu kami mempersilakan para pedagang untuk berkomunikasi dengan Bankaltimtara agar dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang telah disediakan pemerintah,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


