Distriknews.co, Jakarta – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare. Namun, alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Nikita sempat absen dalam jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka.
Akibat ketidakhadirannya, pemeriksaan yang seharusnya dilakukan lebih awal terpaksa dijadwalkan ulang pada Senin (3/3) mendatang. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran Nikita dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan uang sebesar Rp 4 miliar oleh Nikita dan asistennya, IM, dengan alasan ‘tutup mulut’ setelah menjelekkan produk milik pelapor. Nikita pun dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membuatnya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita terus membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa kasus ini tidak seperti yang diberitakan dan berjanji akan memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama apakah Nikita akan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya atau kembali menunda kehadirannya.
Sumber:https://news.detik.com/berita/d-7792083/kasus-dugaan-pemerasan-nikita-mirzani-kronologi-hingga-alat-bukti
Penulis: FebriaDV