Kuras ATM Pacar dan Ancam Sebarkan Video Mesum, Polres Nunukan Amankan Mahasiswa di Makassar

redaksi

Benuanta.id – Seorang mahasiswa berinisial IK (22) yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan terkait kasus pornografi. Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Siswati, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban SP (23), yang tak lain merupakan kekasih dari pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 April 2023, ketika korban dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh pelaku yang menanyakan tentang uang korban yang sebelumnya tidak ada di dalam ATM yang saat itu tengah dipegang oleh pelaku.

“Karena mereka sedang menjalin hubungan asmara, pelaku memegang ATM BSI milik korban. Namun, uang di dalam ATM tersebut sudah dipindahkan oleh korban ke rekening Bank BNI karena takut uangnya digunakan oleh pelaku,” ujar AKP Siswati.

Mendengar jawaban sang kekasih, pelaku IK marah dan meminta agar korban segera mentransferkan uang kepadanya. Korban pun mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta ke ATM yang saat itu dipegang oleh pelaku.

Namun, pelaku masih merasa marah dan mengancam korban melalui pesan WhatsApp, dengan ancaman untuk membuatnya malu. Pelaku kemudian mengirimkan tangkapan layar video call seks (VCS) yang memperlihatkan bagian dada korban tanpa menggunakan pakaian. Ternyata, pelaku merekam VCS tersebut tanpa sepengetahuan korban, dan itulah yang digunakannya untuk mengancam korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan di Kota Makassar ketika hendak menjemput seorang wanita pada Minggu, 23 Juli 20323, lalu.

IK mengakui bahwa ia sudah mengenal korban sejak duduk di bangku sekolah dan kemudian menjalin hubungan asmara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) huruf “d” Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (4) jo pasal 27 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan beraktivitas di dunia maya serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyebaran konten pornografi. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi dan media sosial.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar