Distriknews.co Tenggarong – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencabulan di pondok pesantren Tenggarong Seberang, Fitri Ira Purnawati, menyampaikan tanggapan atas putusan banding yang menurunkan vonis terdakwa dari 15 tahun menjadi 13 tahun penjara, Rabu (22/4/2026).
Fitri mengakui adanya rasa prihatin terhadap putusan tersebut, meskipun sebagian besar pertimbangan dari pihak penuntut umum tetap diakomodasi oleh majelis hakim.
“Ya, memang sedih juga melihat putusannya turun menjadi 13 tahun. Kami sendiri juga tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan dalam putusan banding hanya terjadi pada besaran pidana penjara. Sementara itu, untuk restitusi terhadap korban tetap dikabulkan dan bahkan menguatkan putusan di tingkat sebelumnya.
“Yang berubah itu hanya vonis pidananya saja, dari 15 tahun menjadi 13 tahun. Untuk restitusi tetap dikabulkan,” jelasnya.
Menurutnya, pihak keluarga korban juga mempertanyakan alasan di balik penurunan hukuman tersebut. Namun, Fitri menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil keputusan.
“Kami sampaikan kepada keluarga korban bahwa itu adalah kewenangan hakim. Secara umum, pertimbangan dari penuntut umum sebenarnya sudah diakomodir,” katanya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Fitri menyebut pihaknya masih menunggu apakah terdakwa atau penasihat hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika upaya tersebut dilakukan oleh pihak terdakwa, maka JPU juga akan mengajukan kasasi sebagai bentuk respons.
“Kalau pihak terdakwa mengajukan kasasi, tentu kami juga akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa berdasarkan aturan internal kejaksaan, JPU tidak wajib mengajukan kasasi apabila putusan pengadilan masih berada di atas dua pertiga dari tuntutan yang diajukan sebelumnya.
“Dalam kasus ini, vonis 13 tahun masih di atas dua pertiga dari tuntutan kami, sehingga tidak ada kewajiban bagi kami untuk langsung mengajukan kasasi,” jelas Fitri.
Meski begitu, kekhawatiran dari pihak keluarga korban tetap menjadi perhatian, terutama jika ada kemungkinan hukuman kembali berkurang apabila terdakwa mengajukan kasasi.
Fitri menyebut, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding. Dengan putusan yang disampaikan pada 21 April 2026, maka tenggat waktu pengajuan kasasi diperkirakan berlangsung hingga awal Mei mendatang.
“Kita tunggu saja perkembangan dalam waktu tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Zailany


