Distriknews.co Tabang – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA (45), warga Desa Sidomulyo, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan dua paket diduga sabu, Sabtu (2/5/2026).
Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Sidomulyo. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai sering terjadi transaksi narkotika,” ujar IPTU Yohan Lihu.
Ia menjelaskan, tersangka diamankan sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Sungai Lunuk, RT 01 Desa Sidomulyo. Saat itu, anggota Polsek Tabang yang tengah melaksanakan patroli melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tersangka diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Sungai Lunuk, RT 01 Desa Sidomulyo,” katanya.
Petugas kemudian melakukan interogasi serta penggeledahan badan terhadap tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Ale di saku celana belakang sebelah kanan tersangka.
Di dalam kotak rokok itu, polisi mendapati lipatan kertas merah dan pipet plastik hitam yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,1 gram.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang,” ungkap IPTU Yohan Lihu.
Selain dua paket diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix dan celana pendek yang digunakan tersangka saat diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabang guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penulis: Muhammad Zailany


