Distriknews.co, Jakarta – Lima tahun sudah berlalu sejak Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya dalam kasus korupsi e-KTP, namun hingga kini Mahkamah Agung (MA) belum juga memutus permohonannya. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena lamanya proses hukum yang masih menggantung tanpa kepastian.
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam megakorupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Pada 2019, ia mengajukan PK dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan pembebasan, namun hingga kini belum ada keputusan dari MA.
Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pakar hukum. Beberapa pihak mendesak agar MA segera memberikan kepastian hukum, mengingat kasus ini sudah cukup lama dan menyangkut kepentingan publik. Transparansi dan kecepatan dalam proses peradilan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia.
Sementara itu, pihak MA belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik lamanya proses pengambilan keputusan terhadap PK ini. Namun, sejumlah pengamat menduga bahwa kompleksitas kasus serta faktor administratif bisa menjadi penyebab utama keterlambatan.
Dengan semakin meningkatnya tekanan publik, diharapkan MA segera memberikan keputusan final atas PK Setya Novanto. Kepastian hukum dalam kasus besar seperti ini dinilai penting agar keadilan tetap tegak dan tidak menimbulkan preseden negatif di kemudian hari.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7779360/sudah-5-tahun-pk-setya-novanto-di-kasus-korupsi-e-ktp-belum-diputus-ma
Penulis: FebriaDV


