Distriknews.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang selama periode 2023-2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga telah ditahan oleh KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah di Kota Semarang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, seperti dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, dokumen pengadaan dari masing-masing dinas, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan euro.
Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Hevearita dan Alwin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebanyak dua kali. Mereka sempat mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka oleh KPK. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan daerah dan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk menjauhi praktik korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Penulis: FebriaDV