JAKARTA – Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu malam, 20 April 2025, di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Penangkapan ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Fachri terkait kasus penyalahgunaan narkotika sejak 2007.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu puntung ganja seberat 0,32 gram dan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Fachri ditangkap seorang diri tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjerat Fachri. Sebelumnya, pada 2007, ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus narkoba. Kemudian, pada 2018, ia kembali ditangkap dengan barang bukti serupa.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan rehabilitasi atau proses hukum yang akan dijalani oleh Fachri Albar.
Sumber: Detik
Penulis: FebriaDV