Distriknews.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tanggapan atas permohonan yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Jawaban tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Dilansir dari Kompas.com, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan. KPU juga menyebut proses verifikasi dokumen pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilakukan sejak pendaftaran pada 28 Oktober 2023.
KPU berpendapat, persoalan yang diajukan pemohon terkait persyaratan pencalonan seharusnya ditempatkan sebagai sengketa proses pemilu. Menurut KPU, mekanisme penyelesaian perkara tersebut berada dalam kewenangan Bawaslu, bukan dalam perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Selain mempersoalkan objek perkara, KPU turut mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon. KPU merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu yang mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK adalah pasangan calon peserta pemilu.
Sementara itu, Bawaslu menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan mengenai dugaan pelanggaran administratif yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Bawaslu juga menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya selama proses pencalonan berlangsung.
Dalam keterangannya, Bawaslu juga menjelaskan bahwa tidak terdapat permohonan sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan persoalan tersebut selama tahapan Pemilu 2024.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di MK. Sidang tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang memperdebatkan persoalan terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Sumber : KOMPAS.com


