Cukup di Ponsel, STNK Kini Bisa Diakses Secara Digital

redaksi

Distriknews.co, Jakarta – Pengendara kendaraan bermotor kini mendapat kemudahan baru dengan hadirnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk digital. Dokumen tersebut dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga masyarakat tidak lagi harus selalu membawa lembar STNK fisik saat berkendara.

Dilansir dari detikoto, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku. Dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

Dengan adanya layanan ini, pengendara yang lupa membawa STNK fisik dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas ketika berlangsung pemeriksaan di jalan. Dokumen tersebut harus diakses melalui aplikasi Digital Korlantas, bukan sekadar foto atau salinan STNK yang tersimpan di galeri ponsel.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, digitalisasi STNK juga ditujukan untuk membantu petugas dalam melakukan pemeriksaan dan pencocokan data kendaraan. Informasi kendaraan yang tersimpan secara digital dapat mengurangi risiko dokumen rusak atau hilang.

Untuk mengaktifkan STNK Digital, pemilik kendaraan terlebih dahulu harus memiliki STNK. Setelah masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat memilih menu STNK dan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Proses aktivasi juga membutuhkan kesesuaian data kependudukan. NIK yang digunakan dalam aplikasi harus sesuai dengan NIK yang tercatat pada STNK. Jika terdapat perbedaan data, proses digitalisasi STNK tidak dapat dilanjutkan.

Setelah proses berhasil, STNK akan tampil di aplikasi dalam bentuk digital. Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam mempermudah masyarakat mengakses dokumen kendaraan sekaligus mendukung proses verifikasi data kendaraan secara lebih praktis.

Sumber : detikoto

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?