Distriknews.co, Jakarta – Pengendara kendaraan bermotor kini mendapat kemudahan baru dengan hadirnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk digital. Dokumen tersebut dapat diakses melalui
Distriknews.co – Pada 5 Januari 2025, pemerintah mulai menjalankan kebijakan opsen pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Tujuannya adalah untuk memperbesar PAD