Polsek Muara Jawa Ungkap Kasus Narkoba, 8 Poket Sabu Diamankan dari Rumah Kontrakan

redaksi

Distriknews.co Muara Jawa – Aparat kepolisian dari Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolsek Muara Jawa, I Wayan Edi Surya Puryana, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani Gang Pusaka, RT 25, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin oleh Subhan Sunu langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Saat tiba di lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan milik tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas tangan milik tersangka,” ujar Kapolsek dalam laporannya.

Tersangka yang diketahui bernama Hendra (28), warga Muara Jawa, langsung diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,68 gram beserta pembungkusnya. Setelah ditimbang, berat bersih sabu-sabu tersebut mencapai sekitar 7,96 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 27 plastik klip, satu kotak mika bening, satu tas tangan merek Ripcurl warna hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Jawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?