Distriknews.co Kutai Kartanegara – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Saat ini, tersangka berinisial FHM (36) telah dilimpahkan ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidikan masih berlanjut dan untuk tersangka sudah kami limpahkan di Polres,” ujar IPTU Edi Subagyo, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak pada April 2026 lalu. Polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
Dugaan tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dengan modus membujuk korban menggunakan hadiah ulang tahun.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lanjutnya.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Sejak 12 Mei 2026, tersangka telah resmi ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta pemeriksaan tambahan terkait kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dugaan tindak pidana melibatkan anak sebagai korban dan dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai tenaga pendidik.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Muhammad Zailany


