Distriknews.co Thailand – Kepolisian Thailand menetapkan sopir bus dan masinis kereta barang sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api yang menewaskan delapan orang di Bangkok, Sabtu (16/5/2026).
Dua tersangka tersebut yakni sopir bus nomor 206 bernama Sayomporn Suankul (46) dan masinis kereta barang Lapit Thongboon (56). Polisi menilai keduanya lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Dilansir dari CNN Indonesia.com, keduanya kini didakwa melakukan tindak pidana terkait insiden maut tersebut, seperti dilaporkan Bangkok Post, Minggu (17/5/2026).
Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api Jalan Asok-Din Daeng, distrik Huai Khwang, Bangkok, sekitar pukul 15.41 waktu setempat. Saat kejadian, bus penumpang berhenti di atas rel karena terjebak kemacetan di lampu lalu lintas.
Kereta barang kemudian menabrak bus yang tidak dapat bergerak maju maupun mundur akibat antrean kendaraan. Benturan keras menyebabkan bus terbakar.
Akibat insiden tersebut, 8 orang dilaporkan meninggal dunia dan 32 lainnya mengalami luka luka. Sejumlah kendaraan di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan.
Gubernur Bangkok Chadchart Sittipunt mengatakan palang pintu perlintasan tidak dapat diturunkan karena masih ada kendaraan yang berhenti di jalur rel.
Berdasarkan aturan di Thailand, kendaraan dilarang berhenti di perlintasan kereta api maupun dalam radius lima meter dari jalur rel.
Sumber: CNN Indonesia


