Jarak Tempuh 114 KM, Bolos 28 Hari, Guru PNS Pasuruan Dipecat

redaksi

Distriknews.co, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi memberhentikan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil bernama Nur Aini setelah terbukti melanggar disiplin berat. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja dan tidak menjalankan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan sah. Sanksi pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara yang telah disampaikan langsung ke alamat rumah bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menjelaskan bahwa proses pemberhentian telah melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan sesuai aturan. Menurutnya, Nur Aini telah beberapa kali dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi, namun tidak pernah hadir. Karena itu, pemerintah daerah menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan kepegawaiannya.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Nur Aini, yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, absen selama lebih dari 28 hari kerja tanpa izin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran tersebut masuk kategori berat dan dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat. Ketentuan tersebut berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari dalam setahun tanpa alasan sah.

Sebelumnya, Nur Aini sempat menyampaikan keluhan terkait jarak tempat tinggal dengan lokasi mengajar yang mencapai sekitar 57 kilometer satu arah. Ia mengaku harus menempuh perjalanan hingga 114 kilometer pulang-pergi setiap hari. Kondisi itu, menurut pengakuannya, berdampak pada kesehatan serta kenyamanan kerja. Keluhan tersebut bahkan sempat disampaikan ke publik dan menjadi perhatian masyarakat.

Meski demikian, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa alasan jarak tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mangkir dari kewajiban. Pemerintah daerah mencatat bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pindah tugas, namun proses tersebut belum dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan kedisiplinan.

Dari sudut pandang pemerintah daerah, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur sipil negara agar memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran disiplin. Aparatur negara dituntut menjaga integritas dan tanggung jawab, terlebih dalam sektor pendidikan yang menyangkut layanan publik dan masa depan generasi muda.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kasus ini mencerminkan pentingnya evaluasi penempatan tenaga pendidik, terutama terkait jarak tugas dan kondisi lapangan. Meski aturan harus ditegakkan, perhatian terhadap aspek kesejahteraan dan kesehatan guru dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan kepegawaian ke depan.

Baca juga

Bagikan:

Tags