Ketidakberdayaan Pemerintah Daerah dalam Mengawasi Angkut Batu Bara Ilegal

redaksi

Foto: Batubara (Ist)
Foto: Batubara (Ist)

Kutai Kartanegara – Mengawasi aktivitas angkut batu bara ilegal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, terutama setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 yang memberikan tanggung jawab lebih besar pada pemerintah pusat.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim mengakui tidak mampu mengawasi praktik ilegal seperti pengangkutan, penambangan, dan jual beli batu bara tak resmi di Tanah Borneo.

Dalam penelusuran terbaru, aktivitas ilegal ini tidak hanya terbatas di darat, melainkan juga merambah sungai di sekitar kawasan perairan Kutai Kartanegara. Kapal yang melintasi aliran Sungai Mahakam menggunakan Jetty sebagai titik muat, dimana ekskavator digunakan untuk memuat hasil olahan batu bara ke atas tongkang.

Munawwar selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, mengaku ketidakberdayaan pemerintah daerah dalam menanggapi maraknya praktik ilegal ini. Apalagi ketika kewenangan daerah terkikis, dengan terbitnya UU Minerba baru.

“Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya,” ujarnya dilansir TribunKaltim.com.

Menurut Munawwar, inspektur tambang seharusnya melakukan koordinasi sesuai kewenangannya ketika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di suatu wilayah. Mengingat, kewenangan daerah sangatlah terbatas.

Pastinya, mereka mengetahui langkah-langkah tegas apa yang seharusnya dilakukan meskipun kewenangan daerah terbatas.

“Kalau sudah ilegal, itu tangkaplah. Kita tidak bisa hanya terus bicara tentang kewenangan yang sudah hilang. Yang penting adalah menindak tegas praktik ilegal ini, namanya maling tangkap, karena mereka merugikan,” paparnya.

Praktik ilegal pengerukan batu bara tak hanya merugikan pemerintah daerah dari segi pendapatan, akan tetapi juga menciptakan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Meski telah terjadi penurunan kewenangan, penegak hukum diharapkan tetap berperan aktif dalam menindak para pelaku ilegal.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar