Distriknews.co, Paser – Momentum Hari Tani Nasional 2026 dimanfaatkan masyarakat adat Paser, Kalimantan Timur, untuk kembali menyuarakan tuntutan pengembalian tanah ulayat yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
Dilansir dari ANTARA KALTIM, Seratusan petani dari empat desa di Kecamatan Long Ikis yang tergabung dalam Aliansi Awa Kain Naket Bolum menggelar mimbar bebas dan pagelaran adat di Balai Adat Suwitik Jawen, Desa Sawit Jaya. Kegiatan tersebut diikuti warga dari Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang.
Ketua Persatuan Masyarakat Adat (Pema) Paser, Syahrul M, mengatakan peringatan Hari Tani menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali meminta pemerintah mengembalikan hak ulayat masyarakat adat Paser.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan lahan ulayat yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara IV. Masyarakat dari empat desa tersebut meminta sekitar 2.014 hektare lahan dikeluarkan dari kawasan HGU yang luasnya lebih dari 20 ribu hektare.
Masyarakat mengusulkan agar lahan tersebut dikelola secara komunal, bukan menjadi kepemilikan perorangan. Mereka meminta pengurangan sekitar 10 persen dari total luas HGU yang selama ini telah dimanfaatkan perusahaan.
Konflik agraria tersebut, menurut Syahrul, berawal sejak 1982 ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah masyarakat untuk menanam karet. Seiring waktu, komoditas perkebunan kemudian beralih menjadi kelapa sawit.
Setelah lebih dari empat dekade lahan dikuasai perusahaan, masyarakat adat kembali memperjuangkan pengakuan dan pengembalian tanah yang mereka anggap sebagai bagian dari wilayah ulayat.
Upaya tersebut juga telah disampaikan melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan kepada Menteri Pertanahan serta sejumlah pihak terkait. Namun, perjuangan tersebut turut berhadapan dengan persoalan hukum.
Syahrul bersama tokoh adat lainnya, Alu Herman, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Syahrul menyebut kasus tersebut masih menggantung sejak penetapan tersangka pada Juni 2025, sementara Alu Herman meninggal dunia pada Oktober 2025.
Dalam momentum Hari Tani Nasional 2026, masyarakat adat Paser berharap pemerintah dapat mengembalikan tanah ulayat kepada masyarakat serta memastikan perjuangan petani dalam mempertahankan ruang hidup tidak berujung pada kriminalisasi.
Sumber: ANTARA KALTIM


