Distriknews.co Kutai Kartanegara – BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menggelar sosialisasi terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pemberian informasi dan percepatan reaktivasi peserta yang statusnya nonaktif.
Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting karena cukup banyak peserta PBI JK di Kukar yang mengalami perubahan status menjadi nonaktif pada Februari 2026.
“Pada hari ini kami dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial melaksanakan sosialisasi serta pemberian informasi terkait status kepesertaan PBI JK,” ujar Ika Irawati.
Ia menjelaskan, berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 25.343 peserta dari segmen PBI JK yang status kepesertaannya menjadi nonaktif. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Pertanyaannya adalah bagaimana cara mengaktifkannya kembali, terutama bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Melalui kegiatan ini, kami memberikan pemahaman mengenai alur dan langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir mitra BPJS Kesehatan, petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan dari rumah sakit, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) khususnya puskesmas. Tujuannya agar peserta tidak mengalami kebingungan saat mengakses layanan kesehatan.
“Kami ingin memastikan ketika peserta datang ke fasilitas kesehatan mitra BPJS, mereka sudah mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur reaktivasi kepesertaan,” katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan Puskesos dan Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) dari masing-masing desa di Kukar. Sosialisasi dilakukan secara hybrid, baik luring maupun daring, agar informasi dapat menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ika menegaskan, apabila ditemukan peserta nonaktif yang membutuhkan layanan kesehatan, fasilitas kesehatan dapat menerbitkan surat keterangan sakit atau diagnosis sebagai dasar pengajuan reaktivasi ke desa maupun Dinas Sosial.
“Selama peserta masih terdaftar dalam SK Kemensos Nomor 3 Tahun 2026, proses reaktivasi tetap dapat dilakukan, meskipun berada di atas desil 5,” terangnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpaku pada status desil semata. Jika membutuhkan layanan kesehatan, peserta diminta segera mengajukan proses reaktivasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Sesuai arahan Bupati, pelayanan berobat menggunakan KTP tetap dikedepankan dengan semangat gotong royong,” pungkasnya. (Zy)



