Distriknews.co Tenggarong — Puluhan tenaga kesehatan di RSUD Aji Muhammad Parikesit, Kutai Kartanegara, mendatangi pihak manajemen rumah sakit untuk meminta penjelasan terkait surat edaran mengenai komponen pendapatan pegawai.
Pertemuan yang berlangsung secara informal tersebut, menurut manajemen, merupakan bagian dari komunikasi internal antara pegawai dan pihak rumah sakit, bukan aksi protes atau tuntutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit, Martina Yulianti, mengatakan para tenaga kesehatan datang untuk meminta klarifikasi atas perubahan kebijakan yang memengaruhi komponen penghasilan mereka.
“Terkait hal ini sebenarnya tidak ada aksi atau tuntutan. Teman-teman hanya datang untuk bertanya dan meminta penjelasan. Kami memaknainya sebagai komunikasi biasa karena pada dasarnya kami sudah lama bekerja bersama,” kata Martina.
Ia menjelaskan perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku mengenai sistem penghasilan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sistem tersebut, pegawai menerima beberapa komponen pendapatan, di antaranya gaji pokok bagi PNS maupun PPPK, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta jasa pelayanan yang diberikan kepada tenaga kesehatan di rumah sakit.
Menurut Martina, TPP terdiri dari dua komponen utama, yakni 40 persen berdasarkan disiplin kerja atau kehadiran, dan 60 persen berdasarkan produktivitas kerja atau kinerja.
Di sisi lain, jasa pelayanan diberikan berdasarkan aktivitas pelayanan kepada pasien, seperti pemeriksaan atau perawatan.
Kondisi ini, kata Martina, menimbulkan potensi tumpang tindih karena komponen produktivitas dalam TPP dan jasa pelayanan sama-sama didasarkan pada kinerja pegawai.
“Dalam regulasi yang berlaku, satu aktivitas kinerja tidak diperbolehkan dibayarkan dari dua sumber pendanaan yang berbeda,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jasa pelayanan bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sementara TPP berasal dari APBD. Karena keduanya terkait aktivitas kerja yang sama, maka pembayaran harus dipilih dari salah satu sumber agar tidak melanggar ketentuan.
Penyesuaian tersebut mulai diterapkan setelah terbitnya Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai yang menerima TPP secara penuh yang mencakup komponen disiplin dan produktivitas tidak lagi menerima jasa pelayanan.
“Sebelum peraturan itu terbit, teman-teman masih bisa menerima TPP sekaligus jasa pelayanan. Namun setelah aturan tersebut berlaku, kami harus menyesuaikan kebijakan,” kata Martina.
Ia juga menambahkan bahwa auditor eksternal sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap mekanisme pembayaran tersebut agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Martina menegaskan manajemen rumah sakit tidak melakukan pemotongan pendapatan pegawai. Menurutnya, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk memastikan sistem pembayaran tetap sesuai regulasi.
Dalam penerapannya saat ini, setiap pegawai diberikan pilihan untuk menentukan skema yang dianggap paling menguntungkan bagi mereka.
Jika nilai jasa pelayanan ditambah komponen disiplin kerja lebih besar, pegawai dapat memilih skema tersebut. Sebaliknya, jika TPP lebih besar, pegawai dapat memilih menerima TPP.
Menurut Martina, pilihan itu sepenuhnya berada di tangan masing-masing pegawai.
Pihak manajemen rumah sakit menyebut kondisi tersebut masih dalam tahap penyesuaian, sembari terus memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai mengenai perubahan kebijakan yang diterapkan.
Penulis: Muhammad Zailany


