Distriknews.co, TENGGARONG – Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi menyampaikan, pihaknya akan bertugas menjamin tempat hiburan malam terbatasi aktivitasnya guna menjamin keamanan dan kenyamanan Kota Raja.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah untuk mengatur kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Melalui surat edaran bupati, kami menjamin tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” kata Rasidi, Selasa (19/3/2024) kemarin.
Adapun isi SE Pemerintah Kukar tersebut yakni memperbolehkan rumah makan tetap beroperasi selama Ramadan. Tetapi, masyarakat akan diimbau untuk membawa pesanan pulang atau menggunakan layanan take away selama satu bulan ke depan.
Pemkab Kukar akan menjamin adanya pembatasan aktivitas tempat hiburan malam, seperti karoke keluarga di Tenggarong. Dan, tidak menutup kemungkinan pihak Satpol PP Kukar akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan.
“Kami pasti akan melakukan razia nantinya, tapi belum dapat dipastikan kapan pelaksanaannya karena perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra


