Distriknews.co, TENGGARONG – Untuk memaksimalkan implementasi program Gerakan Etan Mengaji (Gema) Idaman di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara ini juga mewajibkan Kepala Dinas untuk ikut serta dalam lomba.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya MTQ antar OPD diadakan. Perhelatan ini akan dimulai di tingkat internal perangkat daerah dan kemudian dilanjutkan ke tingkat antar OPD di lingkup Pemkab Kukar.
“MTQ ini memiliki strategi berjenjang. Pemenang di tingkat perangkat daerah akan menjadi utusan untuk MTQ Korpri tingkat provinsi dan nasional,” jelas Dendy pada Senin (1/7/2024).
Dendy juga menambahkan bahwa peserta MTQ internal perangkat daerah harus berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tidak pernah mengikuti MTQ sebagai Qori atau Qoriah.
Pada MTQ internal ini, akan dilombakan baca Iqra satu sampai enam bagi pemula, Tartil Al-Qur’an bagi pemula, serta Tilawah Al-Qur’an bagi yang mahir. Peserta terbaik akan mendapatkan sertifikat, uang pembinaan, piala, dan menjadi perwakilan untuk MTQ antar perangkat daerah hingga tingkat Korpri.
“Tiap OPD wajib mengutus minimal empat kafilah,” tambahnya.
MTQ antar perangkat daerah akan dimulai pada 11 Juli 2024 dengan pembukaan di Halaman Kantor Bupati dan berlangsung di Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman pada 12 hingga 14 Juli.
Keterampilan membaca Al-Qur’an di tingkat ini akan sama dengan di tingkat internal. Peserta adalah juara dari lomba internal, dan Kepala OPD diwajibkan untuk ikut serta. Jika berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau memegang lebih dari satu jabatan, harus memilih salah satu jabatan tersebut atau diwakilkan oleh Sekretaris OPD.
“Pemenang akan mendapatkan hadiah personal dan untuk OPD, sedangkan Juara Umum akan mendapatkan penambahan pagu anggaran pada tahun berikutnya, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Reihan Noor