Kutai Kartanegara – Di balik tumpukan pupuk kandang yang berbau benar-benar menyengat, rupanya ada yang lebih busuk dan menjijikkan dari sekadar kotoran ternak!
Seorang pengusaha pupuk kandang di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, tampaknya tak puas hanya dengan mengurus kotoran ternak. Ia memilih untuk melakukan sesuatu yang jauh lebih rendah dan hina, yakni mencabuli anak karyawannya yang masih berusia 14 tahun.
Kisah ini terungkap pada Senin (12/08/2024), saat orang tua korban menemukan chat tidak senonoh di ponsel anaknya. Bayangkan saja, betapa terkejutnya mereka ketika mengetahui bahwa pelaku dari pesan tak bermoral itu adalah bos mereka sendiri.
Seseorang yang selama ini mereka percayai untuk memberikan pekerjaan serta tempat tinggal, ironisnya, malah melakukan perbuatan tak senonoh pada anak kandungnya.
Setelah fakta ini terkuak, orang tua korban pun langsung melaporkan tindakan tersebut kepada Polsek Loa Kulu.
Dan seperti cerita klasik, di mana yang jahat akhirnya tertangkap, kira-kira pada Rabu pagi (14/08/2024) kemarin. Pihak polisi berhasil meringkus si pelaku yang rupanya sedang bersantai di rumahnya.
Mungkin pelaku keji ini berpikir tidak akan pernah tertangkap, tapi sayangnya, kehidupan bukanlah ladang pupuk yang bisa terus-menerus dia manipulasi.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika, yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian korban dan sebuah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan aksi menjijikkan pelaku.
Rupanya, mencium dan melakukan tindakan tak senonoh lainnya di malam hari adalah aktivitas favoritnya ketika pulang ke rumah.
“Pelaku mencium dan tindakan tak senonoh lainnya, tapi belum melakukan persetubuhan. Pelaku melakukan hal itu pada malam hari,” ujar AKP Rachmat Andika.
Ternyata, kotoran ternak bukan satu-satunya yang dikelola oleh pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku ini telah melakukan tindakan bejatnya sebanyak enam kali sejak Juli hingga Agustus 2024.
Semua itu dilakukan di rumahnya sendiri, tempat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi korban dan ibunya, yang juga bekerja untuknya.
Kasus ini sendiri kini menjadi perhatian Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Polsek Loa Kulu.
Ayu Rusniawati Aisyahfitri, perwakilan dari TRC PPA Kaltim, dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan mendampingi korban dalam proses pemulihan dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Pelaku meminta ibu dan anak ini tinggal di rumahnya dengan alasan untuk menjaga rumah dan memudahkan urusan pekerjaan. Siapa sangka, ternyata itu hanyalah dalih untuk menyembunyikan niat jahatnya. Kita akan melakukan pendampingan, terutama untuk memulihkan kondisi psikisnya,” tegasnya.
Kini, pelaku bersiap menghadapi konsekuensi dari tindakan tak senonohnya: ia pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76e juncto Pasal 82, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.