Mahasiswa Kukar Serukan Penolakan Revisi UU Pilkada, Desak Pemerintah Pusat Dengarkan Aspirasi Rakyat!

redaksi

Foto: Suasana di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara, Tenggarong, pada Jumat pagi (23/8/2024).
Foto: Suasana di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara, Tenggarong, pada Jumat pagi (23/8/2024).

Kutai Kartanegara – Mahasiswa dari berbagai organisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara mengirimkan pesan yang jelas dan tegas kepada pemerintah pusat. Mereka bersatu turun ke jalan untuk menolak revisi UU Pilkada yang direncanakan oleh DPR RI.

Aksi damai yang terlaksana di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara, Tenggarong, pada Jumat pagi (23/8/2024) ini adalah bukti nyata bahwa suara rakyat tidak bisa diabaikan.

Para mahasiswa ini, dengan semangat yang tak tergoyahkan, menuntut agar semua pihak, termasuk DPR RI, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.

Keputusan tersebut menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah, yang dirasa mahasiswa sebagai langkah penting untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses pemilihan di Indonesia.

Pesan ini bukan hanya sekadar tuntutan, akan tetapi juga sebuah panggilan kepada seluruh elemen bangsa untuk kembali pada prinsip-prinsip demokrasi yang sejati.

Mahasiswa di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak hanya mewakili diri mereka sendiri, tapi juga seluruh masyarakat yang menginginkan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat.

Dalam aksinya, mahasiswa juga mendapat dukungan dari beberapa anggota DPRD Kutai Kartanegara. Ketua Fraksi PDI Perjuangan sementara Masniyah, bersama Sekretaris Fraksi sementara Junaidi dan Wakil Ketua Fraksi Golkar sementara Asdar menemui para mahasiswa untuk berdialog dan menyatakan sikap mereka.

Junaidi, dengan tegas, menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara benar-benar mendukung penuh aspirasi mahasiswa dan menolak rencana revisi UU Pilkada.

“Kami menolak tegas dan mengutuk proses politik yang terjadi di pemerintah pusat,” ujar Junaidi, menyuarakan kehendak rakyat yang harus dihormati.

Kendati begitu, aksi ini juga mengungkapkan kekecewaan yang dirasakan oleh mahasiswa. Sebab, meski Fraksi PDI Perjuangan dengan jelas menyatakan dukungan mereka, beberapa partai lainnya, seperti Golkar dan PKS, masih belum mengambil sikap yang tegas.

Muhammad Alfian, Koordinator Lapangan aksi tersebut, menyampaikan bahwa mahasiswa berharap seluruh perwakilan rakyat di DPRD dan DPR RI dapat bersatu menolak revisi yang merugikan demokrasi Indonesia.

Sebagai bagian dari gerakan nasional “Darurat Indonesia,” aksi damai ini menunjukkan bahwa mahasiswa dan masyarakat tidak akan tinggal diam saat demokrasi berada dalam ancaman.

Revisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK adalah sebuah langkah mundur yang dapat melemahkan kontrol terhadap kekuasaan di tingkat daerah.

Mahasiswa di Kabupaten Kutai Kartanegara telah menunjukkan bahwa mereka merupakan garda terdepan yang akan memperjuangkan demokrasi dan keadilan.

Pemerintah pusat dan DPR RI pun sudah seharusnta mendengarkan suara mereka, karena suara mahasiswa adalah suara rakyat.

Jangan sampai aspirasi ini diabaikan, karena mereka hanya menginginkan satu hal, yakni keadilan untuk semua!

Baca juga

Bagikan: