Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah berani dan inovatif untuk melindungi perempuan dan anak di daerahnya.
Salah satu langkah utama adalah pembentukan tim Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di 52 desa. Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan pendekatan yang lebih dekat dan personal dengan masyarakat.
PPATBM adalah sebuah tim yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat pada menghadapi isu-isu perlindungan perempuan dan anak. Mereka memiliki peran penting dalam sosialisasi, pencegahan, pendampingan, dan advokasi kasus kekerasan. Sebagai garda terdepan, PPATBM memberikan informasi dan dukungan langsung kepada komunitas di masing-masing desa.
Muhammad Arsyad, seorang aktivis dari PPATBM, menjelaskan bagaimana tim ini menjalin kerjasama erat dengan pemerintah desa serta pihak ketiga seperti perusahaan untuk menyebarluaskan informasi.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami juga memberikan pengetahuan tentang cara mencegah dan menangani masalah tersebut,” ujar Arsyad.
Tak hanya berhenti di sosialisasi, PPATBM juga berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait seperti kepolisian, puskesmas, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan korban kekerasan mendapatkan bantuan yang mereka perlukan.
“Kami juga fokus pada edukasi masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak serta prosedur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan,” tambahnya.
Dengan kehadiran PPATBM, DP3A Kukar berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara. DP3A Kukar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak demi menciptakan komunitas yang lebih harmonis dan aman.
Penulis : Reihan Noor