Kutai Kartanegara – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat, kali ini menimpa seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun di Loa Janan. Kejahatan ini berhasil terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis pada 27 Maret 2024. Dokter yang melakukan pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada pelecehan seksual, yang kemudian menjadi kunci dalam pengungkapan kasus.
Menurut keterangan polisi, kejadian tragis ini berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Setelah pendampingan psikologis, korban akhirnya mampu menceritakan apa yang telah dialaminya, yang memicu laporan ke Polsek Loa Janan oleh pihak keluarga.
Unit Reskrim Polsek Loa Janan, dipimpin oleh IPDA Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menemukan bahwa tersangka telah melarikan diri ke Sumatera Utara. Berkat kerja sama dengan Polsek Mardinding, pelaku berhasil ditangkap di desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo.
Barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat, dijerat dengan Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Dengan ditangkapnya pelaku, Polsek Loa Janan berharap ini bisa menjadi peringatan bahwa kejahatan serupa akan ditindak tegas, tanpa mengenal batas wilayah.
Penulis : Reihan Noor