Verifikasi PSU, Disperkim Kukar Menggelar Pertemun Dengan Pengembang Perumahan

redaksi

Foto: Perumahan.

Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pertemuan penting dengan para pengembang perumahan.

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan mendalam mengenai aspek teknis dalam penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan keselarasan pemahaman antara pemerintah daerah dan pengembang, mengingat serah terima PSU kerap menjadi kendala dalam pembangunan perumahan di wilayah Kukar.

Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, melalui Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Perumahan, Darma Gumawang, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memverifikasi PSU sekaligus mengkaji berbagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum PSU diserahkan kepada pemerintah..

“Pertemuan dengan para pengembang perumahan ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat banyak hal teknis terkait PSU yang harus dipahami bersama,” ujar Darma, Minggu (17/11/2024).

Darma mengungkapkan bahwa fokus utama dalam pertemuan ini adalah memastikan verifikasi terhadap berbagai infrastruktur, seperti sistem drainase, jalan, dan penerangan jalan umum, yang merupakan tanggung jawab pengembang.

Ia menjelaskan bahwa drainase akan dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu drainase untuk limbah rumah tangga dan drainase untuk air hujan, yang masing-masing memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi.

Proses verifikasi ini bertujuan agar PSU yang diserahkan oleh pengembang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga fasilitas umum di kawasan perumahan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Darma juga menegaskan pentingnya sosialisasi ini, terutama dengan adanya kebijakan baru yang diberlakukan tahun ini terkait mekanisme penyerahan PSU. Sebelumnya, Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum mengatur secara rinci mengenai hal tersebut.

Sebagai langkah solutif, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengatur lebih jelas mekanisme ini melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024, yang memberikan panduan rinci mengenai jenis-jenis PSU yang dapat langsung diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

“Perda Nomor 4/2024 ini sangat penting untuk memberikan kejelasan, karena sebelumnya di Peraturan Menteri PUPR belum terlalu rinci membahas tentang mekanisme serah terima PSU,” tandasnya.

Dengan adanya Perda ini, Disperkim Kukar berkomitmen untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan PSU di perumahan-perumahan baru, sekaligus mempercepat proses penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Melalui sosialisasi dan dialog yang dilakukan, diharapkan semua pihak dapat memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan perumahan yang tidak hanya layak huni, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas umum dan utilitas yang memadai bagi masyarakat.

Ke depan, Disperkim Kukar percaya bahwa pengaturan yang lebih jelas dalam Perda ini akan membantu menyelesaikan berbagai hambatan terkait pengelolaan dan serah terima PSU, sehingga kualitas perumahan di Kutai Kartanegara dapat terus ditingkatkan.

Penulis : Bayu

Baca juga

Bagikan: