RDP DPRD Kukar Bahas Kasus Pencabulan di Pesantren, TRC PPA Dorong Pembentukan Tim Advokasi Khusus

redaksi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kukar bersama pihak terkait, Selasa (19/8/2025).

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Kasus pencabulan terhadap santri di salah satu pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kukar bersama pihak terkait, Selasa (19/8/2025). Dalam forum ini, Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman, menyampaikan sejumlah perkembangan penting.

Menurut Sudirman, penanganan kasus ini sempat mengalami hambatan sejak 2021.

“Seperti yang rekan-rekan media dengar, saat itu hanya satu korban yang berani speak up. Hal ini membatasi ruang gerak kami untuk mendorong perkara naik ke tahap lebih lanjut. Kepolisian juga mengalami kesulitan pembuktian hingga akhirnya penyelidikan dihentikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Sudirman juga mengungkap adanya laporan dari seorang alumni perempuan angkatan 2007 yang mengaku pernah menjadi korban di pondok yang sama. Namun, pelakunya berbeda dari yang sedang diproses saat ini.

“Identitas pelaku sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk pendalaman. Ini menunjukkan kemungkinan masih ada pelaku lain,” ujarnya.

Yang lebih memprihatinkan, Sudirman menyebut adanya indikasi bahwa sebagian pelaku awalnya juga merupakan korban.

“Ini yang kami khawatirkan, karena bisa menciptakan siklus kekerasan baru antar santri,” tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya korban dari kalangan santriwati, Sudirman menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan.

“Itu masih dugaan berdasarkan laporan masuk. Proses penyelidikan menjadi kewenangan kepolisian, dan hingga kini belum ada informasi lanjutan,” katanya.

Ia juga mengungkap fakta bahwa pada 2021 sempat direncanakan pertemuan dengan korban, namun dibatalkan secara sepihak karena pelaku dianggap sebagai ulama besar.

“Itu menjadi catatan penting dalam perjalanan kasus ini,” tegasnya.

Melihat kasus serupa yang terus berulang, TRC PPA bersama lintas instansi akhirnya sepakat membentuk tim advokasi khusus. Tim ini diketuai oleh Faridah dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, dan melibatkan berbagai unsur seperti tokoh masyarakat, pendidikan, hingga kepolisian.

“Tim ini tidak hanya fokus pada kasus di Pondok Pesantren tersebut saja, tapi juga pada lembaga pendidikan berasrama lainnya. Tujuannya untuk deteksi dini terhadap potensi kekerasan seksual,” terang Sudirman.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Wakil Bupati Kukar yang menekankan pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

“Dalam rangka mendukung perlindungan anak di lingkungan pendidikan, langkah ini diambil sejalan dengan arahan Wakil Bupati Kukar untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi anak-anak,”tutup Sudirman.

Baca juga

Bagikan:

Tags