Distriknews.co Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong skema perhutanan sosial dan kemitraan sebagai solusi atas polemik penertiban kawasan Warung Panjang di Tahura Bukit Soeharto. Dorongan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III bersama pelaku usaha masyarakat yang digelar di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (27/4/2026).
RDP tersebut digelar menyusul adanya surat edaran dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengatur pengosongan aktivitas di kawasan hutan lindung paling lambat 30 April 2026. Kebijakan ini memicu keresahan masyarakat di Kelurahan Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka, khususnya pelaku usaha di kawasan Warung Panjang yang telah lama menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa penertiban tetap akan dilakukan, namun dengan pendekatan selektif dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
“Kami menawarkan dukungan masyarakat yang memahami kondisi wilayah untuk membantu mengidentifikasi mana bangunan atau usaha yang tergolong baru,” ujarnya dalam forum.
Ia menegaskan, langkah penertiban tidak ditujukan kepada warga lama yang telah lebih dahulu bermukim dan berusaha di kawasan tersebut. Menurutnya, keberadaan masyarakat lokal tetap menjadi perhatian dalam proses penataan.
“Tapi bagi bangunan lama atau warga setempat, kami tidak akan melakukan pengusuran atau penertiban,” tegasnya.
Selain itu, Edgar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi solusi bagi masyarakat, di antaranya alih guna kawasan, perhutanan sosial, serta kemitraan konservasi. Opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa penanganan persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati dan berpihak pada masyarakat.
“Tadi kami sudah memastikan bersama pihak Otorita IKN bahwa penegakan difokuskan pada bangunan baru, kebun baru, atau aktivitas yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kukar mendorong agar solusi berbasis perhutanan sosial dan kemitraan menjadi prioritas utama. Menurutnya, skema tersebut dapat memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk tetap berusaha tanpa merusak kawasan hutan.
“Kami harap ke depan ada solusi seperti perhutanan sosial dan kemitraan yang melibatkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ahmad Yani juga memastikan bahwa penataan kawasan bukan bertujuan untuk mengusir masyarakat, melainkan menata aktivitas agar lebih tertib dan berkelanjutan.
“Yakin dan percaya, langkah ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Zailany


