Pemkab Kukar dan DPRD Sepakat Usulkan Pencabutan Izin Ponpes Ibadurrahman ke Kemenag RI

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta sejumlah pihak terkait sepakat mengusulkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan kasus pelecehan seksual yang kembali mencuat di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kukar, Kamis (18/6/2026). Hasil rapat nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia yang memiliki kewenangan dalam menentukan pencabutan izin operasional pesantren.

Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan pimpinan pondok pesantren. Sebelumnya, salah seorang pengajar di Ponpes Ibadurrahman juga telah divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh santri.

Belum lama ini, dugaan kasus serupa kembali terungkap. Pimpinan pondok pesantren dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap 11 santriwati. Kondisi tersebut membuat berbagai pihak mendorong adanya tindakan tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kukar, Aini Faridah, mengatakan seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan dukungan terhadap usulan penutupan operasional pondok pesantren tersebut.

“Pada Senin lalu seluruh fraksi sudah menandatangani usulan penutupan operasional ponpes. Sementara bagi pelajar yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di sana, proses belajarnya tetap dilanjutkan hingga selesai,” ujar Aini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur, Muhammad Isnaini, menjelaskan bahwa rapat koordinasi menghasilkan sejumlah komitmen bersama yang berfokus pada perlindungan santri dan penanganan perkara secara profesional.

“Dalam rapat ini kami membuat komitmen bersama yang secara khusus ditujukan untuk Ponpes Ibadurrahman. Komitmen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 9 yang menyebutkan bahwa kiai sebagai pimpinan tertinggi pesantren harus mampu menjadi figur pengasuh dan teladan dalam penyelenggaraan pesantren,” jelas Isnaini.

Selain itu, kata dia, kesepakatan juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa izin atau daftar keberadaan pesantren dapat dicabut apabila tidak lagi memenuhi syarat penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, peserta rapat mendukung dan merekomendasikan pencabutan izin operasional pondok pesantren yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan terhadap tenaga pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik,” tegasnya.

Meski demikian, hak para santri tetap menjadi perhatian utama. Seluruh pihak sepakat memberikan fasilitasi bagi peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan di pondok pesantren lain yang dinilai lebih mampu menjamin perlindungan dan keamanan mereka.

Khusus bagi santri yang saat ini masih bersekolah di Ponpes Ibadurrahman, kegiatan belajar mengajar tetap diperbolehkan hingga mereka menyelesaikan pendidikan. Namun mulai tahun ajaran 2026/2027, pondok pesantren tersebut tidak diperkenankan menerima peserta didik baru.

“Kita akan laporkan hasil rapat ini kepada pimpinan, kemudian disampaikan ke Kementerian Agama RI. Selanjutnya kita menunggu hasil pertimbangan mereka, karena pencabutan izin operasional merupakan kewenangan Kementerian Agama,” pungkas Isnaini.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?