Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan optimalisasi sektor retribusi pelayanan persampahan setelah melihat adanya potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar memperkirakan penerimaan dari sektor tersebut dapat mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun apabila pengelolaannya dilakukan secara optimal.
Potensi besar tersebut berbanding terbalik dengan realisasi retribusi sampah pada 2025 lalu yang masih tergolong rendah. Dari target penerimaan sebesar Rp100 juta, pemerintah daerah hanya mampu merealisasikan sekitar Rp66 juta.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro mengatakan, capaian tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat peluang besar yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Capaian retribusi persampahan tahun lalu kita ditargetkan sebanyak Rp100 juta dan yang didapat cuma Rp66 juta. Sebenarnya ini menjadi temuan dari BPK terkait potensi yang bisa kita ambil bisa mencapai Rp1 miliar jika dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Tri Joko, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, rendahnya realisasi retribusi persampahan bukan disebabkan minimnya potensi, melainkan karena cakupan pungutan yang selama ini masih terbatas. Penarikan retribusi baru dilakukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), sementara sektor lain seperti dunia usaha, perusahaan, hingga masyarakat umum belum sepenuhnya masuk dalam sistem pembayaran.
“Kondisinya memang selama ini pungutan masih terbatas. Kita baru fokus ke OPD, sedangkan pelaku usaha, perusahaan, dan masyarakat belum seluruhnya tersentuh,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, DLHK Kukar mulai mengambil langkah untuk memperluas cakupan penerimaan retribusi. Sosialisasi kini dilakukan kepada berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan perusahaan yang memiliki aktivitas produksi sampah cukup besar.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, optimalisasi retribusi juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah. Menurut DLHK, kewajiban membayar retribusi merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan kebersihan.
Tri Joko menyebut, proses tersebut masih berada dalam tahap awal dan pemerintah daerah belum melakukan penagihan secara masif. Pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengarah pada pemberian pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha terkait mekanisme retribusi persampahan.
“Ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum masif kita lakukan penagihan. Harapannya masyarakat memiliki kesadaran untuk membayar retribusi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila seluruh potensi dapat dioptimalkan, penerimaan hingga Rp1 miliar per tahun bukan menjadi angka yang sulit dicapai. Dana tersebut nantinya dapat mendukung peningkatan layanan persampahan, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan sampah di berbagai wilayah Kukar.
DLHK Kukar berharap langkah perluasan sasaran retribusi ini dapat berjalan secara bertahap dengan dukungan seluruh pihak. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dinilai menjadi kunci agar pengelolaan sampah sekaligus peningkatan PAD dapat berjalan beriringan.
Reporter: Muhammad Zailany


