Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Kota Bangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Petugas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Awang Long, Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SP (22) dan M (52). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun.
Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika karena memiliki, menyimpan, dan menguasai barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dua tersangka berhasil kita amankan di salah satu rumah yang berada di Desa Kota Bangun Ilir. Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada Polsek Kota Bangun,” ujar AKP Asnan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa enam bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,29 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar tisu warna putih, satu lembar plastik bening ukuran sedang, dua lembar plastik bening ukuran kecil, serta satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Kota Bangun.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.
AKP Asnan menegaskan, Polsek Kota Bangun akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan penyelidikan, patroli, serta penguatan komunikasi dengan masyarakat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Muhammad Zailany


